LAMPUNG SELATAN – Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Selatan, temukan buah anggur mengandung Zat Formalin disebuah toko buah, area wisata kuliner Dermaga BOM Kalianda, pada Rabu (17/10/18) kemarin.
Temuan tersebut, terkait resahnya masyarakat yang mendengar kabar, bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung telah mendapati (Sita) buah anggur ungu positif mengandung zat formalin di kabupaten Pesawaran pada Minggu (15/10) lalu.
Namun belum ada keterangan pasti apakah buah anggur berformalin tersebut serupa dengan apa yang ditemuakan oleh BOPM Lampung dikabupaten Pesawaran tersebut.
Sementara itu, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lamsel Qori Nilwan Nitijaman mengatakan, tidak menutup kemungkinan buah anggur berbahaya tersebut singgah di Kalianda, dikarenakan jarak antara Kalianda dengan pelabuhan penyebarangan yang sangat dekat.
“ Sejauh ini kami belum melakukan pengecekan kebawah, tetapi bila sudah ada temuan sample semecam ini tim akan segera kami utus untuk menarik semua buah yang positif mengandung formalin dari pasaran ” ujar Qori.
Tak hanya itu, Qori juga menuturkan bahwa buah yang lain, seperti buah apel dan pear juga rentan dicampuri dengan zat formalin. Maka dari itu, dirinya akan segera berkoordinasi dengan pihak yang terkait, agar menindaklanjuti kasus ini.
“ Perhatian kita jangan sampai hanya pada anggur saja, bisa jadi buah import seperti apel dan pear juga sudah terkontaminasi formalin. Kita belum tahu, maka secepatnya kita akan koordinasikan dengan Dinkes soal tindaklanjutnya ” tutur dia kamis ( 18/10)
Disperindag Lamsel, berencana akan memeriksa peredaran buah yang tak layak konsumsi tersebut dipasaran, guna mengetahui sejauh mana peredaran buah berbahaya tersebut (.Frd/Lim)