BERBAGI

Bumilampung.com – Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Kemukhaian Masyarakat (Ikam) Lampung, menggelar unjuk rasa didepan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lamsel, Selasa (02/07/2019).

Dalam unjuk rasa itu, masa menuntut pihak DPMPPTSP Lamsel segera menutup atau memindahkan PT. Radja Mandala Infra Sarana (Rajamix), yang bergerak dibidang pembuatan beton (Batching Plant) di Desa Way Galih, kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, lantaran pihak PT Rajamix tersebut, diduga tak mengantongi izin resmi dari pihak DPMPPTSP Lamsel.

BACA JUGA  Badilum MA Tinjau PN Gedong Tataan

Dalam orasinya, Dimas Anggoro selaku Korlap pada unjuk rasa itu menilai, PT. Rajamix diduga telah melanggar peraturan undang-undang No.26 tahun 2007 pasal 69, tentang penataan ruang. Untuk itu, pihaknya (Ikam), menuntut kepada pihak DPMPPTSP Lamsel untuk segera menindak lanjuti secara tegas sebagimana mestinya.

“Bongkar dan pindahkan saat ini juga perusahaan Batching Plant ilegal milik PT. Rajamix dan penjarakan pengusaha nakal yang telah melanggar undang-undang,” tegas Dimas dalam orasinya.

BACA JUGA  Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tuba Gelar Perkemahan Galang Ceria

Menanggapi hal itu, Kepala DPMPPTSP Lamsel, Martoni Sani mengungkapkan, dengan adanya unjuk rasa tersebut, pihaknya justru terbantu untuk segera menindak lanjuti prihal tersebut.

“Justru dengan adanya aksi ini, kami bisa membuat rekomendasi untuk menutup pihak PT tersebut,” Ujar Martoni.

Dalam aksi itu, terlihat beberapa anggota dari kepolisian, tengah berjaga dilokasi unjuk rasa(Ferdi)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here