BERBAGI

bumilampung.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), masih mengunakan data tahun 2015 untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Dijelaskan Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial M. Haziq menjelaskan, untuk data Penerima PKH masih mengunakan data lama itu data dari Badan Pusat Stastistik (BPS), namun tetap dilakukan verifikasi dan validasi data baru dari kepala desa setempat.

“Data memang masih mengunakan data lama, namun verifikasi terus kita jalankan. Kita juga menunggu data perbaikan dari kepala desa, dikarenaka kepala desa yang lebih tau masyarakatnya, bila ada perubahan langsung bisadi laporkan agar segera diperoses oleh operator kami yang ada di dinas,” ujarnya (18/6).

BACA JUGA  UPT PUSKESMAS BANJIT BERKOORDINASI DENGAN PEMERINTAH KAMPUNG BALI SADHAR UTARA DATANGI MASYARAKAT YANG KENA DBD   

Lebih lanjut, Dinas Sosial juga ada tim di lapangan satu kecamatan satu orang dari situlah tempat koordinasi kepala desa bila adanya data perubahan penerim data pkh di setiap kecamatan. Dan semua itu melalui proses musyawara Desa dan Musyawara tingkat kecamatam setelah itu data perubahan ini dilaporkan ke operator dinas dan data itu langsung masuk ke kemeterian untuk di verifikasi ulang

BACA JUGA  Polres Lampung Selatan Terjunkan 158 Personel Amankan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Dinas sosial tidak bisa menganti data penerima Pkh atau merubah bila tidak ada laporan pergantian penerima pkh dari pihak kepala desa, walapun ada laporan yang sudah tidak layak lagi menerima bantuan pkh dan belum ada laporan dari pihak desa kita tidak bisa mengahapus data, silahkan masyarakat desa bisa langsung melapor ke desa agar bisa diprose secepatnya dan bisa di proses,” paparnya.

BACA JUGA  RATUSAN HONORER STATUS R2 DAN R3 GELAR AKSI DEMO DI KANTOR BUPATI WAY KANAN

M.Haziq memaparkan, laporan yang tervalidai disetiap desa untuk setiap harinya perestasinya sangat kecil, untuk sehari sekitar puluhan laporan yang masuk dalam perubahan penrima pkh. (ars/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here