LAMPUNG SELATAN -Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lampung Selatan meminta pemerintah melegalkan Tanah yang kini menjadi sekertariat IBI Lampung Selatan.
Hal itu di ungkapkan Ketua IBI lampung Selatan Dwi Suprapriningsih, saat melakukan silahturahmi dengan Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto, diruang rapat Bupati Lamsel, Rabu (17/10/18).
Dewi mengatakan, hingga saat ini kantor IBI yang berlokasi di di Jalan Cempaka, Ragom Mufakat II Kalianda itu belum memiliki Legalitas, sejak ditempati pada era pemerintahan Zulkifli Anwar.
” sampai saat ini pa Bupati, tanah itu belum ada Legalitasnya, karena itu kami mohon agar tanah yang kita tempati saat ini bisa memiliki Legalitas dari pemerintah” kata Dewi.
Menangapi permintaan itu, Nanang Ermanto berjanji akan mengupayakan agar tanah yang menjadi sekertariat IBI tetsebut bisa memiliki Legalitas yang resmi.
Nanang menyarankan pengurus IBI agar secepatnya membuat surat permohonan baru, agar bisa segera di tindaklanjuti.
“Segera ajukan permohonan mengenai gedung, minta dipertegas dengan Pemda, kalau dulu sudah pernah diajukan, saya minta diajukan kembali, nanti akan kita hibahkan seperti kantor KUPT pendidikan yang dihibahkan ke Kejaksaan ” kata Nanang.
Dalam Pertemuan dengan Plt Bupati Lamsel tersebut Ketua IBI Lamsel juga melaporkan anggota IBI cabang Lamsel saat ini berjumlah 912 orang, tersebar di setiap kecamatan.
Sementara untuk tenaga Honor samapai dengan tahun 2018 jumlahnya lebih dari 200 orang.(Frd/Lim)