BERBAGI

Bumilampung.com – Aparat kepolisian Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan dalam eksposenya yang digelar dihalaman Polres Lamsel (GWH) pada Kamis (10/10/2019) mengatakan, lima tersangka tersebut merupakan warga kecamatan Kalianda.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial AR (21) warga asal kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

BACA JUGA  Sulpakar : Distribusi Beras Untuk Masyarakat Jangan Ada Unsur Politis

“Kasus yang pertama terjadi pada tanggal 21 September diwilayah kalianda. Pelaku dengan cara memasuki rumah dan mengambil kunci kendaraan, pelaku langsung membawa kabur satu unit sepeda motor N-Max ini,” Kata Syarhan.

Sementara keempat pelaku lainnya yang juga merupakan warga Kecamatan Kalianda, terjerat pada kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada 04 Oktober 2019 didepan kantor Departemen Agama, Pemkab Lampung Selatan sekitar pukul 21:00 Wib.

BACA JUGA  Lampung Selatan Terima Penghargaan Penyelesaian TLHP  Terbaik Se-Provinsi Lampung

Dalam melakukan aksinya, para pelaku tersebut menodongkan senjata tajam terhdap korban dengan cara mempet korbannya dan mengambil sebuah handphone berikut sepeda motor milik korban secara paksa.

“Keempat pelaku ini berinisial HG, AS, AJ dan SM, semuanya berdomisili di Kecamatan Kalianda, dan selanjutnya akan kita kembangkan terhadap lokasi-lokasi atau TKP dimana para pelaku melakukan aksinya ditempat yang lain,” ungkap Syarhan.

BACA JUGA  Tingkatkan Diteksi Dini Masyarakat, Kesbangpol Gandeng Makodim 0412

Untuk mepertanggung jawabkan atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Frd)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here