Bumilampung.com – Sanksi tegas menanti petahana yang terbukti menyalahgunakan bantuan Virus Corona (Covid-19) untuk kepentingan pilkada. Tak hanya dianulir sebagai calon dalam Pilkada, namun juga bisa dipidanakan.
Meski belum ada regulasi terbaru tentang pelaksanaan pilkada serentak 2020, Bawaslu tetap mewarning petahana agar tidak melakukan politisasi bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Apabila itu tetap dilakukan dan terbukti, maka petahana bisa saja didiskualifikasi dari pencalonan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ayat (3) Pasal tersebut mengatakan, gubernur atau wakil Gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Sedangkan sanksi pembatalan pencalonan kepala daerah petahana oleh KPU daerah tertuang dalam Ayat (5).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, menegaskan kepada seluruh petahana agar memperhatikan surat warning yang dikirimkan Bawaslu masing-masing kabupaten/kota untuk tidak mempolitisir bantuan.
“Saya kira surat yang dikirimkan oleh Bawaslu kabupaten/kota juga bisa menjadi perhatian,” ujar dia, Senin (5/5).
Dia menyarankan, jika memang ada program bantuan penyaluran bantuan sosial baik itu dari program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dari tim gugus tugas Covid-19 di masing-masing daerah, agar tidak menyertakan symbol pribadi.
Artinya, secara kelembagaan. Jangan juga disisipi dengan foto pribadi. Terlebih petahana. Lebih baik mengatasnamakan pemerintah daerah. “Jika dilakukan seperti itu, tentunya kita apresiasi,” terang dia.
Penyalahgunaan kewenangan juga, kata Ido-sapaanya, tertuang dalam poin empat Pasal 76, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.
Diakuinya bahwa saat ini langkah diambil yakni sedang melakukan investigasi. Khususnya petahana. “Jika memang ada juga pelanggaran itu, tidak hanya anulir dari pencalonan. Bahkan bisa pasal pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung mewarning Kepala Daerah, khususnya petahana agar tidak mempolitisasi bantuan Covid-19 yang belakangan marak.
Iskardo, warning dilakukan lebih kepada Petahana yang notabene bisa memanfaatkaan anggaran pemerintah dalam pemberian bantuan tersebut.
“Sudah kami surati semua, contohnya Bandarlampung, Pesawaran, dan Waykanan, ” ucapnya, Rabu (29/4).
Ditanya mengenai kapan surat tersebut dilayangkan, dia mengaku warning secara resmi dilakukan oleh Bawaslu masing-masing kabupaten/kota. Contohnya di Pesawaran. Tidak hanya kepada Kepala Daerahnya saja, akan tetapi juga kepada Ketua DPRD setempat.
Surat bernomor 028 /K.LA-07/PM.00.02/IV/2020 tertanggal 23 April 2020. Dengan mempertimbangkan beberapa regulasi pusat tentang percepatan penanganan pencegahan Covid-19 maka, diimbau pemda untuk tidak memanfaatkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan unsur kampanye, guna menghindari kepentingan politik dalam proses Pilkada di Pesawaran. (rnn/asf)












