Lainnya

Kejari Lamsel Tuntut Hukuman Mati Dan Seumur Hidup Dua Tersangka Kepemilikan Narkoba

1
×

Kejari Lamsel Tuntut Hukuman Mati Dan Seumur Hidup Dua Tersangka Kepemilikan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Bumilampung.com – Kejaksaan Negeri Lamsel menuntut hukuman mati dan hukuman seumur hidup untuk dua terdakwa, Des Syafrizal dan Exel Oktaviano, yang kini sedang menjalani sidang di pengadilan Negeri Lamsel.

Des Syafrizal dan Exsel, adalah dua tersangka yang terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 129 ribu gram. Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 no. 35 tahun 2019 undang-undang RI tentang narkotika.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Deka Diana, hakim anggota chandra Revolisa dan Yuda serta panitera Awaludin sedangkan Jaksa Penuntut umum Rahmat Djati Waluya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Hutamrin, faktor yang memberatkan maupun meringankan terdakwah tersebut berdasarkan dengan adanya barang bukti yang cukup besar.

“Dari Kejaksaan sudah semaksimal mungkin melakukan penuntutan terhadap ke dua terdakwah tersebut, dan itu pantas,” kata Hutamrin usai menggelar sidang tuntutan terhadap ke dua terdakwah kasus peredaran gelap Narkotika di Pengadilan Negeri Lampung Selatan, Selasa (15/10/2019).

Dirinya berharap, keputusan hakim selaras dengan apa yang telah dituntutnya. Sebab, hal itu akan menjadi pembelajaran dan intropeksi kepada masyarakat, bahwa hukuman terhadap penyalahgunaan Narkotika tidak main-main.

“Mudah-mudahan keputusan hakim sesuai dengan apa yang kita tuntut, sebab dampak dari perbuatan ini sangat luar biasa. Sehingga ada efek jera atas perbuatan ini,” ujarnya.

Dikatakannya, Kabupaten yang menjadi pintu gerbangnya pulau Sumatera ini, disinyalir menjadi tempat ajang terbesar masuknya perederan Narkotika di Provinsi Lampung.

Oleh karenanya, hal itu menjadi tugas bersama dalam menjaga dan mencegah masuknya peredaran Narkotika di Lampung Selatan.

“Lampung Selatan menjadi salah satu Kabupaten terbesar perederan Narkotika di Lampung, terbukti sajauh ini Kejari mencatat lebih dari 8 terdakwah telah dituntut hukuman mati, untuk itu kami mengajak masyarakat bersama-sama untuk pencegahannya,” pungkasnya.

Diketahui, sidang lanjutan dari pada kasus tersebut, akan dilanjutkan pada Selasa (22/10/2019) pekan depan, dengan agenda sidang pledoi. (Frd/Red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.