BERBAGI

LAMPUNG UTARA-Selama kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil ungkap 14 kasus tindak kejahatan Curas, Curat Curanmor (3C) dengan 19 orang tersangka.

Ungkap Kasus tersebut disampaikan Waka Polres Kompol Yustam Dwi Heno didampingi Kasat Reskirim AKP Donny Kristian Bara’langi beserta jajaran, saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Senin (03/09).

Terungkapnya 14 kasus dengan 19 tersangka itu berdasarkan hasil Operasi Sikat Krakatau 2018 yang dilaksanakan mulai tanggal 20 Agustus hingga 2 September 2018 dengan sasaran kasus C3 (curas, curat, dan curanmor) serta kepemilikan senjata api ilegal.

BACA JUGA  Kadus Dusun 7 Kampung Bonglai Ajak Masyarakat Gotong Royong

Menurutnya, dari 19 tersangka pelaku 3C yang diamankan dua diantaranya pelaku curat dan curanmor merupakan Target Operasi (TO) Polres Lampura.

“Adapun kasus yang kita ungkap adalah satu (1) kasus curas dengan 2 pelaku, Delapan (8) kasus curat dengan 12 pelaku, Dua (2) kasus curanmor dengan 1 pelaku, Dan empat (4) kasus curatmor dengan 4 pelaku,” terangnya.

BACA JUGA  IKWI Way Kanan Gelar Rapat Pemantapan Kepengurusan

Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu (1) unit mobil, tujuh (7) unit motor, tiga (3) handphone, dan lain lain sebanyak sembilan buah seperti besi, kayu, rantai, dompet, BPKB, Sendal.

Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus 3C itu, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan secara terukur dengan terpaksa melumpuhkan dengan timah panas tembak dua pelaku curas atau begal pada  bagian kakinya.

BACA JUGA  Elemen Masyarakat Desak Presiden Prabowo Evaluasi dan Copot Mendes Yandri Susanto yang Dinilai Kontroversial

“Pihaknya berharap dengan digelarnya Ops Sikat karakatau 2018 ini, para pelaku tindak kejahatan di Wilayah hukum Lampura akan berkurang,” Pungkasnya. (sab/een)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here