Ruwa Jurai

Opini : Jembatan Timbang”Punya” Kemenhub: Seberapa Greget Tak Ada Pungli?

1
×

Opini : Jembatan Timbang”Punya” Kemenhub: Seberapa Greget Tak Ada Pungli?

Sebarkan artikel ini

Dari hasil temuan menunjukan, antaralain pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang melalui penerapan jembatan timbang oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dilakukan di ruas jalan nasional. Padahal, Pemerintah Daerah dilarang melakukan pengoperasian dan perawatan alat penimbang secara tetap di ruas jalan nasional sebelum memperoleh penetapan dari Menteri Perhubungan. Dasarnya merujuk pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peratuan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Sementara mereka hanya mengikuti Perda 5/2011.

Wajar saja jika Pemerintah Provinsi Lampung tidak mempunyai penetapan dari Menteri. Sebab, pihak pemerintah daerah setelah berlakunya UU 23/2014, justru diminta menyerahkan aset jembatan timbang yang ada di ruas jalan nasional kepada pemerintah pusat atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Artinya, setelah keluarnya UU 23/2014, pendataan dan penataan aset jembatan timbang yang ada di ruas jalan nasional harus dilakukan oleh Kemenhub guna persiapan untuk melaksanakan perintah undang-undang tersebut dan peraturan perundang-undangan di sektor lainnya.

Selama kurun waktu beroperasinya jembatan timbang pada tahun 2015, Ombudsman juga mencatat kalau pihak Dinas Perhubungan Provinsi Lampung telah memungut yang disebut sebagai retribusi dari pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang senilai kurang lebih Rp. 6,6 miliar. Sementara, dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi awak angkutan yang membawa barang berlebih atau menyalahi ketentuan dapat dilakukan penegakan hukum.

Dengan kata lain, para pelanggar itu tidak dibebani yang namanya retribusi tetapi dapat dikenakan sanksi. Baik sanksi berupa denda atau sanksi berupa kurungan dari pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.