Opini
Jembatan Timbang “Punya” Kemenhub: Seberapa Greget Tak Ada Pungli?
oleh: Ahmad Saleh David Faranto, Asisten Ombudsman R.I. Perwakilan Provinsi Lampung
Diantara tahun 2015-an, mobil angkutan barang dengan sumbu tertentu yang melintasi jalan nasional dari pintu gerbang Sumatera, tepatnya mulai dari pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan hingga menuju ke Sumatera Selatan atau Bengkulu bisa diprediksi menyambangi jembatan timbang. Jembatan timbang dimaksud tersebar di tiga Kabupaten di Lampung, dua di Kabupaten Lampung Selatan, satu di Kabupaten Way Kanan, dan satu di Kabupaten Mesuji.
Jumlah keseluruhannya ada empat jembatan timbang yang beroperasi di ruas jalan nasional. Beroperasinya jembatan timbang kala itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung Cq.
Dinas Perhubungan Provinsi Lampung (Dishub) melalui Unit Pelaksana Penimbangan
Kendaraan Bermotor (UUPKB) di masing masing lokasi jembatan timbang. UPPKB Penengahan dan Way Urang di Kabupaten Lampung Selatan, UPPKB Simpang Pematang di Kabupaten Mesuji, dan UPPKB Blambangan Umpu di Kabupaten Way Kanan.
Berbekal Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang (Perda 5/2011), para petugas UPTD pada waktu itu melenggang menarik pungutan atas nama retribusi Pengawasan dan Pengendalian kepada setiap angkutan yang masuk jembatan timbang.
Temuan Ombudsman Penarikan retribusi tersebut menurut cerita yang berkembang sudah sesuai dengan aturan. Hal ini seperti dikatakan juga oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung saat itu, Idrus Efendi, menanggapi publikasi temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, tanggal 19 April 2016. Dimana, dalam publikasi tersebut Ombudsman memaparkan temuan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang oleh pihak dinas tersebut.
Temuan meliputi pada tiga hal. Pertama, dokumen menyangkut peraturan yang menjadi dasar beroperasinya jembatan timbang dan penarikan retribusi atas nama pengawasan dan pengendalian. Kedua, fakta di lapangan menyangkut pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang, seperti tempat pelaksanaan, praktek dan produk yang dikeluarkan. Ketiga, hasil pemeriksaan kepada pejabat dan pelaksanaan yang melakukan.