Ruwa Jurai

Opini : Jembatan Timbang”Punya” Kemenhub: Seberapa Greget Tak Ada Pungli?

1
×

Opini : Jembatan Timbang”Punya” Kemenhub: Seberapa Greget Tak Ada Pungli?

Sebarkan artikel ini

Beroperasinya jembatan timbang yang katanya sudah sesuai aturan dan enggan ditutup itu berakhir dengan dibatalkannya Perda 5/2011 oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Begitu juga dengan jembatan timbangnya turut ditutup dan dikembalikan kepada MenteriPerhubungan selaku pihak yang punya kewenangan.

Jembatan Timbang “Punya” Kemenhub Kurang lebih tiga minggu yang lalu, sekitar tanggal 20 Oktober 2018, untuk pertama kalinya diumumkan ke publik bahwa pihak Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) secara resmi kembali mengoperasikan jembatan timbang di Provinsi Lampung. Pengoperasian ini bisa jadi juga ada di daerah lain di Indonesia.

Berkaca dari pengalaman di atas terhadap beroperasinya jembatan timbang bagi kendaraan muatan barang dengan sumbu tertentu, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Terutama, penyelenggaraan yang dilakukan adalah bentuk pelayanan kepada publik di sektor perhubungan. Baik karena tugas atau misi dari Negara.

Perhatian itu menyangkut jembatan timbang yang baru beroperasi, khususnya di Way Urang Lampung Selatan harus bersih dari pungli dan ramah pelayanan. Mengutip rilis yang dimuat olehokezone.com. 20/10/18, saat peresmian UPPKB Way Urang Lampung Selatan, Dirjenhubdar Budi Setiyadi mewakili Menteri Perhubungan, mengatakan jika jembatan timbang yang baru ini
banyak filosofi, antara lain pertama, terang, banyak lampu dipasang diarea jembatan timbang. Kedua, akuntabel dan keterbukaan tercermin dari bangunan yang modern dan minimalis serta banyak kaca. Sehingga orang dari luar bisa melihat apa yang dilakukan oleh personel di dalam.

Jika memperhatikan dua hal ini saja lantas kita berharap pelayanan penyelenggaraan jembatan timbang tersebut akan bersih dari pungli dan ramah pelayanan rasanya jauh sekali. Walaupun Dirjenhubdar mengatakan juga kalau ditempat jembatan timbang tersebut bukan untuk mencari
uang tetapi untuk melakukan pengawasan.

Upaya yang sudah dilakukan itu tentu kita hargai. Cuma perlu diingat bermodalkan fasilitas dan pernyataan saja tidak cukup.

UPPKB Way Urang Lampung Selatan punya kewajiban untuk menyusun, menetapkan dan melaksanakan dengan patut standar pelayanan yang mudah diketahui atau dibaca di lingkungan pelayanan. Kewajiban ini sudah bukan barang baru, pihak Kemenhub sampai UPPKB bisa lihat dan baca Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Perhatian yang lain, adalah pengawasan angkutan muatan lebih tidak berujung dengan sanksi atau denda oleh UPPKB. Sanksi atau denda dapat diterapkan melalui putusan pengadilan, tapi ini bukan solusi karena dibangunnya gudang untuk menjawab sanksi tersebut. Sehingga, awak angkutan cukup dikenakan tarif penyimpanan muatan lebih dan diberikan pembinaan.

Terakhir, semua tentu berharap praktek dari beroperasinya jembatan timbang di masa lalu seperti adanya pungli tidak terjadi lagi di jembatan timbang “punya” kemenhub dimana saja berada, termasuk di Way Urang Lampung Selatan.

Pihak kemenhub melalui Dirjenhubdar boleh saja mengatakan dalam rilisnya praktek pengawasan dengan jembatan timbang yang kini dilakukan, diyakini tidak ada pungli, tapi pada prakteknya kita belum tahu apakah benar tidak ada, atau seberapa greget tak ada pungli?.Dari pada kita penasaran yuk kita buktikan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.