Bumilampung.com – Sidang Nota Pembelaan atau Pledoi kasus kepemilikan Ganja 129 Kilogram dengan dua terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan, Selasa ( 22/10/2019).
Kedua terdakwa tersebut adalah Des Syafrizal dan Exel Oktaviano yang sebelumnya telah mengikuti sidang tuntutan yang digelar PN Lamsel pada 15 Oktober 2019 lalu.
Keduanya dituntut Hukuman mati dan seumur Hidup karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 no. 35 tahun 2019 undang-undang RI tentang narkotika.
Sidang Nota Pembelaan itu dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Deka Diana didampingi anggota hakim yakni Chandra Revolisa dan Yuda Dinata serta Panitera. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, diwakili oleh Rahmat Djati Waluya dan Dulhadi.
Usai lakukan persidangan, kedua terdakwa digiring oleh petugas kepolisian menuju ruang tahanan setempat sambil melontarkan kata kepada JPU untuk meminta keringanan atas tuntutannya.
“Tolong hukumannya diringankan ya pak jaksa,” ujar salah satu terdakwa saat digiring menuju ruang tahanan setempat sambil mengusapkan air mata.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Lamsel, Rahmat Djati Waluya mengatakan, bahwa keduanya telah mengakui atas apa yang telah diperbuatnya.
Dirinya pun membenarkan bahwa kedua terdakwa juga meminta dan memohon agar dapat keringanan atas tuntutan hukaman yang diterimanya.
“Dihadapan Jaksa dan Hakim keduanya mengakui perbuatannya dan memohon untuk diringankan hukumannya, seperti apa yang telah disampaikan oleh pembelanya dengan berbagai alasan,” katanya usai di persidangan.
Terkait sidang Nota Pembelaan yang telah disampaikan para terdakwa, pihaknya akan menjawab dan menyampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU terkait pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa.
“Dikabulkannya atau tidak, kita lihat saja nanti pekan depan pada sidang lanjutan dengan agenda jawaban terkait pledoi sekaligus putusan terhadap kedua terdakwa,” pungkasnya. (Frd/Lim).