BERBAGI
Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong yang ditetapkan kejaksan agung tersangka kasus importasi gula.(ist).

Jakarta– Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus importasi gula. Kasus ini terjadi pada tahun 2015 dan ditelusuri sejak Oktober 2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penanganan perkara membutuhkan bukti-bukti dan analisa mendalam sehingga memerlukan waktu.

“Karena ada pertanyaan kenapa harus sekarang? Nah memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023, jadi persis 1 tahun ya, nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu tidak bisa disamakan 1 perkara dengan perkara yang lain, ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, dikutip dari Detikcom, Kamis (31/10/2024).

BACA JUGA  KPU RI Lantik Komisioner Baru KPU Lampung Utara Periode 2024-2029

Sementara kasus lain yang juga sudah berlangsung lama seperti kasus minyak goreng yang melibatkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas, perkembangan hukumnya masih menjadi perhatian masyarakat.

Meski desakan publik untuk memperjelas status hukum kasus ini telah berlangsung lama, sejauh ini belum ada keputusan resmi yang menetapkan beliau sebagai tersangka.

Pihak berwenang, termasuk Kejaksaan, perlu mengikuti prosedur hukum dengan teliti, termasuk pengumpulan bukti yang kuat, sebelum menentukan status hukum dari individu mana pun yang diduga terlibat.

BACA JUGA  Anthon Ferdiansyah Resmi Jabat Ketua KPU Lampung Utara 2024-2029, Siap Hadapi Tantangan Pilkada

” Proses hukum kadang membutuhkan waktu panjang, terutama dalam kasus yang kompleks dan melibatkan sektor penting seperti perdagangan” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

” Selain itu, penyelidikan dan analisis forensik ekonomi juga bisa memperlambat proses ” tambah dia

Hingga kini, publik tetap menantikan transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus ini. (*).

BACA JUGA  Grebek UMKM Bank Lampung Sapa Pelaku UMKM di PKOR Way Halim 

 

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here