BERBAGI

BANDARLAMPUNG – Bank Lampung mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) periode 30 September 2024.

SBDK Bank Lampung (Prime Lending Rate) berdasarkan segmen kredit sebagaimana di laman resmi Bank Lampung, Kamis (3/10/2024).

Berikut rinciannya:

1. Kredit non-UMKM untuk korporasi dan ritel: 10,37 persen

2. Kredit UMKM: 10,37 persen

3. KPR/KPA: 10,37 persen

BACA JUGA  KPU RI Lantik Komisioner Baru KPU Lampung Utara Periode 2024-2029

4. Non-KPR/KPA: 10,37 persen

“SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK,” demikian keterangan Bank Lampung.

BACA JUGA  Grebek UMKM Bank Lampung Sapa Pelaku UMKM di PKOR Way Halim 

Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).

“Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan/atau website www.banklampung.co.id,” tulis Bank Lampung. (rls)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here