Bumilampung.com – Menyikapi persoalan penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, di tahun 2019 yang masih menyisakan kekurangan sebesar Rp.600.000,- perbulan selama satu tahun, dan di tahun 2018 selama dua bulan belum dibayarkan, serta Surat Ketetapan (SK) perangkat desa yang hingga saat ini ‘raib’, dan telah beredar diberbagai media daring dan cetak di daerah setempat maka Praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad Lampung Utara (Lampura), Karzuli Ali, ikuti soroti persoalan tersebut.
“Siltap perangkat desa yang belum sepenuhnya disalurkan di tahun 2019 selama dua bulan belum direalisasikan ditahun 2018 sudah bisa dikatagorikan dalam ranah tindak pidana korupsi,”ujarnya dihubungi via sambungan selulernya kepada awak Media, Senin (15/6).
Dijelaskannua, dana Siltap merupakan hak perangkat desa dan secara legal formal, apalagi Pemkab Lampura telah menyalurkan ADD di tahun-tahun tersebut seutuhnya.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait hal itu. Ini terindikasi kuat ada tindak pidana korupsi didalamnya,” tegas dia.
Lebih lanjut, Karzuli meminta kepada pihak Inspektorat Lampura agar segera mungkin dapat melakukan pemeriksaan khusus dan lakukan audit mendetail terkait laporan pertanggungjawaban Kades Kamplas atas nama Sherman itu.
“Sebab, dari informasi yang berkembang, sejak diangkat dan menjabat sebagai perangkat desa, mereka hingga kini tidak memiliki SK. Sementara, hal itu menjadi dasar hukum dalam mengeluarkan Siltap,” urainya.
Selain itu, Karzuli juga menilai Kades Kamplas Suherman tersebut juga terindikasi kuat telah melanggar aturan dengan menjadikan anak kandungnya sebagai perangkat desa dengan jabatan Kasi Pemerintahan.
“Saya mengimbau kepada Inspektorat Lampura, selaku lembaga pengawas eksternal, agar bisa mencabut SK Mahendra Kusuma sebagai Kasi Pemerintahan dan mengembalikan kepada pemerintah hal-hal yang telah diterimanya selama ini,” Terangnya.
Kemudian, dirinya juga menyampaikan, dalam persoalan tersebut, ada pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Kades Kamplas tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.
“Bila benar itu terjadi, maka Kades Kamplas Suherman harus diberhentikan dari jabatannya,” pungkasnya Karzuli Ali. (Sab)