BERBAGI

PESAWARAN – Terhitung sejak Oktober 2018, pelaksanaan uji kendaraan bermotor (KIR) di Kabupaten Pesawaran resmi ditutup sementara.

Hal ini terjadi lantaran tempat dan peralatan yang digunakan selama ini dinyatakan tidak lulus akreditasi oleh Kementerian Perhubungan. Sehingga bagi pemilik angkutan yang ingin menguji kendaraanya terpaksa harus ke Kabupaten Lampung Tengah, karena daerah tersebut merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang telah terakreditasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Afdal Paisal menyampaikan, pemberhentian sementara pelaksanaan uji KIR tersebut mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, bahwa setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat serta menghapuskan uji kendaraan secara manual.

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Kembali  Berhasil Raih Penghargaan WTP

“Sementara hasil akreditasi yang telah dilaksanakan, bahwa kita di Pesawaran belum lulus akreditasi. Karena selama ini pengujian kendaraan yang kita lakukan masih manual. Sementara untuk indikator sebagai syarat akreditasi, setiap kabupaten minimal harus sudah memiliki gedung sendiri berikut dengan alat-alat modern yang digunakan untuk pengujian,” ujar Afdal, Rabu (17/10).

Sebagai upaya untuk mengatasi terhentinya pelayanan uji KIR di Kabupaten Pesawaran, lanjut Afdal pihaknya dapat mengeluarkan surat pengantar sebagai syarat pelaksanaan uji KIR, namun pelaksananya tetap harus dilakukan di Kabupaten Lampung Tengah. “Karena kita tidak terakreditasi namun tetap dilakukan maka itu justru Pungli. Padahal pelaksanaan uji KIR ini sangat penting yang dilakukan selama satu tahun sekali dan pengecekan berkalanya pun setiap enam bulan sekali,”

Sedangkan untuk alat-alat yang dibutuhkan dalam pengujian tersebut, dijelaskanya terdiri dari breke tester atau alat yang digunakan sebagai penguji kapasitas rem pada kendaraaan, kemudian smoke tester atau alat yang berfungsi sebagai melihat emisi kendaraan dan light tester yang digunakan untuk mengecek kelistrikan pada kendaraan.

BACA JUGA  Cek Harga Pangan, Tim HBKN Pantau Pasar

“Minimal pengujian memiliki ketiga alat tersebut untuk melakukan KIR. Dan ketiga peralatan ini kita tidak punya dan selama ini kita hanya punya mobil pengujian KIR keliling yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan tugas tersebut. Bahkan mobil itu juga tidak lulus akreditasi karena suku cadang alat uji yang ada perlu diperbaharui terlebih dahulu,” imbuhnya.

Sementara untuk anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksaan uji KIR ini agar nantinya dapat memenuhi indikator akreditasi, setidaknya membutuhkan dana sekitar Rp.5milyar termasuk dengan gedung yang digunakan. Namun, sejauh ini pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan dengan melihat kondisi perekonomian di Kabupaten Pesawaran apakah mampu untuk mengalokasikan anggaran tersebut melalui APBD Pesawaran.

BACA JUGA  Pesawaran Programkan Satu Desa Satu Tempat Bermain

“Dan itu juga tentu harus ada persetujuan dari DPRD. Tapi sejauh ini kita lihat dahulu manfaat dan mudaratnya, kalau memang lebih mudah ke Lampung Tengah kenapa kita harus menganggarkanya. Karena harga alat yang standar untuk satu jenis sekitar Rp.1milyar,” jelasnya.

Bahakn akibat ditutup sementara pengujian KIR di Kabupaten Pesawaran, diakui Afdal juga berdampak pada pencapaian realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. Sebab, sejauh ini, dari target yang ditetaokan pada 2018 senilai 126juta baru terealisasi sebanyak 45 persen.

“Ya mau bagaimana lagi, karena kamarin ada kesepakan dari provinsi untuk dihentikan sementara ini. Tapi sebenarnya kalau dari segi SDM kita siap, karena saat ini ada sebanyak tiga orang master KIR lulusan kementerian untuk melakukan pengujian,” pungkasnya. (Rls/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here