BERBAGI

Lamsel – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung.

Penyerahan LKPD yang berlangsung di lantai III Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Sunarto, SE, Jumat (29/3/2019).

Turut hadir mendampingi Plt Bupati Lampung Selatan, Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Fredy SM, Asisten Bidang Administrasi Umum Anas Ansori, Inspekturkab Joko Sapta, Kepala Bappeda Wahidin Amin, dan Kepala BPKAD Lampung Selatan Intji Indriati.

BACA JUGA  Lampung Selatan Lampaui Target Investasi 2024, Raih Lebih dari Rp2 Triliun Hingga Kuartal III

Nanang berharap, dengan telah diserahkannya LKPD tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dapat kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Semoga Kabupaten Lampung Selatan bisa kembali meraih hasil yang baik dan mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun sebelumnya,” ujar Nanang usai acara penyerahan LKPD di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik serta meningkatkan etos kerja khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA  RATUSAN HONORER STATUS R2 DAN R3 GELAR AKSI DEMO DI KANTOR BUPATI WAY KANAN

Sebelumnya, dalam arahannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Sunarto menyebut, terdapat beberapa kriteria yang menjadi acuan pihaknya dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan.

Yakni, pengelolaan keuangan harus sesuai standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu, dirinya berharap agar jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota tidak memberikan batasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.

BACA JUGA  Libur Tahun Baru 2025, Pantai Sanggar Beach Jadi Tempat Favorit Wisatawan

“Jika ada pembatasan akan mempengaruhi laporan keuangan yang disampaikan dan opini yang akan diberikan. Selain itu juga pemerintah daerah bisa menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2018 tepat waktu,” imbuhnya.

Dari pantauan dilokasi, selain Pemkab Lampung Selatan, terdapat sejumlah kabupaten/kota yang menyerahkan LKPD kepada BPK. Seperti Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Lampung Timur. (ant/Ferdi).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here