Sah, KPU Tetapkan 9 Paslon

BERBAGI

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Lampung, khususnya daerah yang ikut pemilihan kepala daerah, telah menetapkan pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada serentak di Lampung.

Yakni, empat paslon yang akan maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub). Kemudian lima paslon yang akan maju di pemilihan bupati (Pilbup) di dua kabupaten.  Yaitu, Kabupaten Tanggamus 2 paslon dan Kabupaten Lampung Utara tiga paslon.

KPU Provinsi Lampung menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung yang akan bertarung dalam Pilkada Lampung 2018 nanti.

Penetapan pasangan calon gubernur itu digelar di Kantor KPU Lampung, Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Senin (12/2). Yang juga dihadiri oleh komisioner KPU, Bawaslu, pasangang calon dan seluruh pengurus partai pengusung.

BACA JUGA  Elemen Masyarakat Desak Presiden Prabowo Evaluasi dan Copot Mendes Yandri Susanto yang Dinilai Kontroversial

Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trengono mengatakan, empat pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Lampung itu, yakni Mustafa – Ahmad Jajuli yang diusung oleh Nasdem, PKS, Hanura.

Selanjutnya, Herman HN – Sutono yang diusung oleh PDIP, setelah itu Arinal Djunaidi diusung oleh Golkar, PAN, PKB, dan terakhir M. Ridho Ficardo – Bachtiar Basri yang diusung oleh Demokrat, PPP, Gerindra.

Dan selanjutnya, KPU Lampung akan dilakukan pengundian nomor urut di Novotel Lampung, pada Selasa (13/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA  Hasil Poling Calon Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengunguli pasangan Radityo Egi-Syaeful Anwar

Sementara itu, KPU Kabupaten Tanggamus juga menetapkan dua paslon. Anggota komisioner KPU Angga Lazuardi mengatakan, bahwa penetapan Samsul Hadi-Nuzul Irsan dan Dewi Handajani-AM. Syafii sebagai paslon peserta pilkada Tanggamus berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : 126/Hk.03.1-Kpt/1806/KPU-Kab/II/2018. Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tahun 2018.

“Keduanya sudah melengkapi persyaratan sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, ” imbuh Angga.

Sedangkan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tiga paslon. Sesuai ketetapan KPU sempat. Ketua KPUD Lampura, H. Marthon. SE menyatakan, setelah melalui rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampura, dan sesuai dengan Surat keputusan Nomor : 013/HK/PL/Kab/II/2018, memutuskan bahwa ketiga Paslon masing-masing Pasangan, 1. H. Agung Ilmu Mangkunegara, S,STP, M.H dengan H. Budi Utomo, SE, MM. Kemudian pasangan H. Afrozi Alam-Drs Hj. Ice Trisna, Spd., serta pasangan Drs H. Zainal Abidin, MM-H. Yusrizal, ST.

BACA JUGA  Nanang Ermanto Gelorakan Semangat Membangun Lampung Selatan

“Ketiga paslon ini telah resmi disahkan oleh KPUD sebagai Paslon yang ikut dalam Pilkada Bupati dan Wakil 27 Juni 2018,” pungkasnya. (rnn/win/sab/asf)

 

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here