BERBAGI
ilustrasi

METRO – Revisi UU No.05 tahun 2014 tentang ASN, Fraksi PDI-P menitik beratkan dan mensupport poin didalamnya yakni mengenai pengangkatan Tenaga Honor (TH) untuk di angkat menjadi CPNS, khususnya Tenaga Honor Kategori II yang ada, khususnya di Kota Metro yang memiliki lebih kurang 280 TH.

Disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Metro, Basuki, sebagaimana pertemuan dengan seluruh fraksi PDI-P Provinsi lampung dengan Fraksi PDI-P DPR RI, R. Diah Pitaloka dan Sodin, di gedung Metasarana Teluk Betung Bandarlampung, Minggu 25 Maret 2018 lalu.

BACA JUGA  Kepala Desa Tanjung Rejo Diperiksa Polres Pesawaran

Pertemuan itu dilaksanakan seluruh indonesia, termasuk di Provinsi lampung untuk Fraksi PDI-P, yang pada intinya sepakat mendukung dalam memperjuangkan revisi UU tentang ASN pada poin para tenaga honorer dapat di angkat dalam CPNS, utamanya di tahun 2018 sampai dengan 2019 mendatang .

“Inilah salah satu poin dalam revisi UU No. 05 tahun 2014 tentang ASN yang kini dalam proses pembahasan dalam revisi. Pengutamaan tenaga honorer itu, tentunya dapat di utamakan sebagai penghargaan yang telah puluhan tahun mengabdi, namun belum mendapatkan kelayakan sesuai dengan pengabdiannya,”kata Basuki diruang kerjanya, Senin 26 Maret 2018.

BACA JUGA  Jalan Salah Satu Kunci Kemajuan Ekonomi Suatu Wilayah

Dikatakan Basuki, diperjuangkannya para tenaga honorer khususnya tenaga honor K2 menjadi CPNS itu, cukup banyak jasa pengabdiannya, terutama bagi tenaga honor kesehatan, yang berkerja mengabdikan diri hingga di pelosok desa tanpa ada kelayakan yang seimbang, salah satunya honor yang hanya besaranya ratusan ribu, itupun terkadang tidak terbayarkan.

“Maka itu, mengenai revisi UU ASN tersebut, Fraksi PDI-P seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan Komisi IV DPR RI sepakat dan telah menegaskan sikap mensupport, mendukung UU tersebut dapat segera di revisi, sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian tenaga honor seluruh Indonesia, khususnya Lampung termasuk Kota Metro dengan jumlah lebih kurang 280 TH K2,”ungkapnya. (Adv)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here