Bumilampung.com – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah berumur terjadi di Kecamatan Natar. Mirisnya, pembelian menggunakan modus Cash of Delivery (COD) pembelian Handphone melalui media sosial.
Korban berinisial AA (15) warga Natar. Lantaran butuh uang, AA berkenaan menjual handphon miliknya melalui media sosial. Setelah ada yang berminat, AA dan pria tak dikenal itu kemudian melakukan pertemuan di Supermarket Chanda Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Senin (6/7/2020) mulai pukul 17.00 wib.
Kendati sudah ketemu, belum diundang DC (16) mengundang korban kerumahnya yang ada di Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar. Lantaran korban membawa kendaraan, korban membonceng korban dengan sepeda motor miliknya untuk menuju rumah kejahatan.
Sesampainya di rumah DC, korban kembali meminta korban untuk yang mau membeli. Namun demikian, seorang korban menunggu menuju kearah belakang rumah penduduk sekitaran kebun.
Kala itu, menantang beralasan untuk mengambil uang, namun ternyata dikebun telah ada laki-laki yang tidak dikenal menunggu. Kemudisn, kedua laki-laki ini langsung dibuka korban dan menyetubuhinya bergiliran.
Setelah korban disetubuhi, Kondisi korban tidak sadarkan diri. Seingat korban, sekitar jam 02.00 wib, korban dibonceng sepeda motor oleh 2 orang pelaku tersebut kearah Pasar Natar. Namun sesampainya didekat sekolahan MTS Guppy Desa Merak Batin, korban diambil oleh kedua pihak dan langsung lolos meninggalkan korban.
Lantas, korban menangis dan meminta tolong kepada warga sekitar di Dusun Pasar Lama Desa Merak Batin. Lalu korban ditolong warga dan dibawa ke Polsek Natar, guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomi, SH, SIK, MM mengungkapkan, memulai Tim Tekap 308 Polsek Natar yang berusaha memperbaiki kesulitan dalam berobat.
“Sebab, korban tidak ada pertentangan dan tidak mengingat tempat kejadian. Namun, dari keterangan korban dan hasil pemeriksaan, diperoleh informasi salah satu pertentangan tinggal di Perumnas Tanjung Baru Desa Negara ratu,” Ungkapnya, Kamis (9/7/2020).
AKP Hendy melanjutkan, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020, jam 22.00 Wib, tim Tekap 308 Polsek Natar, dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Kadek Andi. .
“Dengan menariknya laki-laki atas nama DC, dari hasil interograsi, mengakui, melakukan, persetubuhan, melawan korban, bersama dengan laki-laki atas, JA selaku paman kandungnya sendiri. Bajak AKP Hendy.
Untuk diketahui, Polsek Natar juga berhasil menemukan barang. Yaitu, 1 (satu) potong baju permainan warna ping hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna hitam, 1 (satu) potong celana pelatihan warna hijau, 1 (satu) potong jilbab panjang warna abu abu, 1 (satu) potong BH warna ping, 1 (satu) unit ponsel merk xiaomi warna cassing putih milik pengusaha, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih. (Frd)