Bumilampung.com – Dua pemuda warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) meminta harus digelandang ke Mapolres lokal.
Mereka adalah, DA (22) warga Desa Tanjung Sari dan NH (22) warga Desa Rejomulyo Kecamatan Palas. Kedua pemuda tersebut, diamankan Satreskrim Polres Lamsel lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver.
Awalnya, saat Tekab 308 Polres Lamsel tengah melakukan patroli disekitaran Kalianda sekitar pukul 16.00 wib, Rabu (8/7/2020), petugas mendapati dua pemuda tersebut yang tengah nongkrong dan minum minuman keras jenis vigur di sebelah pabrik eksplorasi, Desa Kedaton, Kalianda .
Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua pemuda itu, polisi mendapati satu pucuk Senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan enam peluru diangkut yang dipindahkan di tas kecil milik salah seorangnya.
Bukan hanya Senpi rakitan, diberikan dua pemuda itu juga membawa kunci leter T dan korek api membuat pistol. Kedua pemuda itu akan membantah akan melakukan kejahatan. Diperlukan, langsung dibekuk oleh petugas dan di gelandang ke Mapolres, guna penyidikan dan implementasi lebih lanjut.
Kepala Satreskrim Polres Lamsel, AKP Coba Maradona SIK, mewakili Kapolres AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, kedua yang akan melakukan tindakan pencegahan pada malam hari.
“Sebaliknya, sebelum diputar, kedua protes harus melakukan perampasan Handphone dan uang Rp15 ribu di sekitar Pantai Ketang terhadap dua pelajar,” Ungkapnya.
AKP Coba dirilis, kedua diterbitkan dijerat pasal Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyiaran Senjata Api.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan, diverifikasi 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, 1 (satu) buah kunci huruf T lengkap, 6 (enam) butir peluru aktif, 1 (satu) unit korek gas bentuk pistol warna hitam. (frd / Lim).