Bandar Lampung — Buntut insiden adu mulut antara tiga mahasiswa dan dua pria, salah satunya diduga oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, kini berujung ke ranah hukum. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi di Gang Mahoni 1, Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung, pada Jumat (31/10/2025) sore.
Pada Sabtu (1/11/2025) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, belasan mahasiswa mendatangi Mapolda Lampung untuk melaporkan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial H dan R, yang diketahui mengendarai mobil Strada Triton saat kejadian.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/796/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dengan pelapor atas nama Achmad Bayu Mulkhtazam (19), mahasiswa asal Kotabumi, Lampung Utara.
Dalam laporan yang diterima sekitar pukul 22.36 WIB itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Pelapor, Achmad Bayu atau Azam, menuturkan bahwa keributan bermula ketika mobil yang dikendarainya bersama dua rekannya bersisian dengan mobil Strada Triton di jalan sempit Gang Mahoni. Saat mencoba menepi untuk memberi jalan, justru terjadi adu argumen dengan penumpang mobil tersebut yang disebut merupakan anggota DPRD Lampung Tengah.
“Salah satu dari mereka mengaku sebagai anggota dan sempat mengucapkan kalimat bernada ancaman,” ujar Azam kepada petugas, sebagaimana tertulis dalam laporan.
Ketegangan sempat reda setelah warga sekitar menenangkan kedua pihak dan membantu membuka pagar rumah agar kendaraan bisa lewat. Namun, beberapa jam kemudian, video insiden itu beredar di media sosial melalui akun TikTok Rossi Pubian, disertai narasi yang dinilai menyerang dan mencemarkan nama baik pelapor.
“Pelapor merasa takut dan trauma atas unggahan tersebut,” tulis laporan resmi yang diterima Polda Lampung.
Atas dasar itu, pelapor bersama sejumlah rekan mahasiswa melaporkan kedua terduga pelaku ke Polda Lampung. “Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti (Red)












