BANDAR LAMPUNG — Manajemen PTPN I Regional 7 mengecam keras tindakan sekelompok masyarakat yang melakukan provokasi, pemblokiran jalan, perusakan properti perusahaan, serta melarang aktivitas panen sawit oleh pekerja di areal perkebunan Rejosari, Rabu (17/12/2025).
Manajemen menilai aksi tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum dan upaya penyerobotan aset negara. Selain merusak fasilitas perusahaan, tindakan itu juga dinilai merugikan para pekerja perkebunan yang mayoritas merupakan masyarakat setempat karena terancam kehilangan mata pencaharian.
PTPN I Regional 7 menegaskan bahwa legal standing kepemilikan lahan dan kegiatan usaha di Kebun Rejosari adalah sah dan berkekuatan hukum tetap. Areal perkebunan sawit tersebut tercatat sebagai aset negara yang dikelola oleh PTPN Group dan berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan serta Kabupaten Pesawaran.
“Bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas Kebun Rejosari telah berkekuatan hukum dan diperkuat oleh dua putusan Pengadilan Negeri Kalianda,” tegas manajemen PTPN I Regional 7.
Dua putusan tersebut yakni Putusan Nomor 04/Pdt/G/2003/PN.KLD dalam perkara antara PTPN VII melawan Ismail Gelar Sutan Kanjeng dkk, serta Putusan Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Kla dalam perkara antara PTPN dan Maskamdani.
Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, menyampaikan bahwa sebagai perusahaan milik negara, PTPN I Regional 7 mengelola aset perkebunan untuk mendorong perekonomian masyarakat melalui penyediaan lapangan kerja dan kontribusi pendapatan bagi negara.
Menurutnya, perusahaan selalu mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui jalur persuasif dan sesuai koridor hukum. Namun, apabila upaya damai tidak diindahkan, maka perusahaan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh lahan yang dikelola PTPN merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang. Tindakan perusakan dan penyerobotan aset negara merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang dan Pasal 551 KUHP tentang Penyerobotan Tanah,” tegas Tuhu Bangun.
Ia menjelaskan, lahan Kebun Rejosari merupakan tanah hasil nasionalisasi perusahaan milik Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. PTPN telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara sah, terus-menerus, dan berkelanjutan sejak tahun 1959.
Manajemen PTPN I Regional 7 mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak yang bersifat anarkis, seperti perusakan properti, pemblokiran jalan, maupun gangguan terhadap aktivitas perusahaan, karena dapat berimplikasi hukum.
Saat ini, aset tanah Kebun Rejosari tercatat sebagai aset milik PTPN I, setelah penggabungan PTPN VII ke dalam PTPN I sebagai bagian dari restrukturisasi BUMN Perkebunan yang membentuk tiga subholding, yakni PalmCo, SupportingCo, dan SugarCo.












