Bumilampung.com – Pelaku pencabulan di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya berhasil diringkus Polsek setempat.
Pelaku yakni Dedi alias Jablay (25). Ia merupakan seorang supir warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram. Pria mesum ini diringkus polisi pada Hari Sabtu, 24 Oktober 2020, di perumahan Batu suluh, Kotamadya Bandar Lampung.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar N, Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban EL(22) dengan cara menarik tangan korban dan langsung memeluk korban. Setelah itu, pelaku juga mencium leher dan pipi korban serta meremas kemaluan korban.
“Atas kejadian pencabulan ini, korban yang ditemani rekannya kemudian melapor ke Polsek Merbau Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut,” Ungkap Iptu Aspul, Minggu (25/01/2020).
Iptu Aspul juga menjelaskan, berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram berserta anggota Buser Polsek Merbau Mataram serta di Back Up Kateam, Buser Polres Lamsel melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus pencabulan tersebut.
“Alhasil, pada Hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 kemarin, pelaku berhasil diringkus di perumahan Batu Suluh Kotamadya Bandar Lampung,” Sambungnya.
Lanjut Iptu Aspul, saat ini pelaku rudapaksa itu telah diamankan di Polsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pelaku sebelumnya telah diintrogasi oleh petugas. Pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencabulan. Karenanya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Merbau Mataram,” tukasnya.(Frd).