BERBAGI
Kapolres Lamsel AKBP M Syahran, Saat Expose Di Polres Lamsel.(Photo Ferdi Bumilampung.com)

Bumilampung.com – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus beredarnya video pornografi yang terjadi didesa Palembapang, kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Terungkap beredarnya video syur antara anak (PR) dan ayah (M) kandung melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial itu, dilakukan oleh suami sirihnya berinisial W (35) Warga asal desa Tetaan, kecamatan penengahan kabupaten Lamsel, yang saat ini merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Metro pada kasus Narkotika.

“Awal mulanya pelaku menjanjikan PR (19) untuk menikahinya, selanjutnya pelaku memaksa PR untuk melakukan tindakan asusila terhadap dirinya sendiri. Melalui sambungan video call Handphone milik korban, pelaku menyaksikan langsung dan merekam video perbuatan yang dilakukan oleh PR,” ujar Syarhan saat konferensi pers dihalaman polres Lamsel, senin (21/01/19).

BACA JUGA  Gaji ASN Pemkab Lampura Telat di Bayar, Ini Penyebabnya

Kemudian pelaku kembali memaksa PR untuk melakukan hubungan seksual terhadap ayah kandungnya sendiri dengan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah direkam sebelumnya oleh pelaku W.

“Selain itu, pelaku juga memaksa PR untuk melakukan hubungan intim terhadap orang lain. Jadi korban PR ini melakukan tindakan tersebut, karena adanya ancaman dan intimidasi dari tersangka,” lanjut Syarhan.

BACA JUGA  Lagi, Anggaran 2,7 M Diduga Dikorupsi DPRD Tuba

Tersebarnya beberapa video yang dilakukan oleh tersangka W, lantaran korban PR memutuskan kontak terhadap pelaku.

“Karena korban memutuskan kontak terhadap pelaku, saat itulah pelaku menyebarluaskan video yang sudah disimpannya. Saat ini kami telah memeriksa 6 orang saksi, yakni orang tua korban, saudara, anak pelaku dan termasuk korban PR,” ungkap Syarhan.

Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 2 handphone milik tersangka W dan sebuah tas kecil milik korban PR yang sudah dilubangi untuk menutupi Hp pada saat video call berlangsung.

BACA JUGA  PT Suritani Pemuka Lampung, Bantu APD Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Di Prov Lampung

Pelaku akan dikenakan Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.(Ferdi/Lm)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here