Bumilampung.com – Kepolisian resort Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika di wilayah Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, selama kurun waktu 2 bulan dari bulan Agustus hingga September 2020, pihaknya berhasil menggagalkan tindak pidana narkotika dengan mengamankan 12 orang tersangka.
“Dari 12 tersangka tersebut, 9 laki-laki dan 3 diantaranya wanita,” terang AKBP Zaky, saat menggelar expose, di halaman Polres setempat, Selasa (6/10/2020).
Dari hasil tangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Ganja seberat 195 kg, Extacy sebabyak 4378 butir, Sabu 14,31 kg dan Erimin-5 300 butir.
Dijelaskannya, bahwa barang haram tersebut berasal dari berbagai macam daerah, seperti Narkoba jenis Ganja berasal dari aceh dan medan, sedangkan Narkoba jenis sabu-sabu berasal dari Pekan Baru dan medan, dan Erimin-5 berasal dari Jakarta.
“Dari hasil pengembangan ini kita berhasil membekuk 3 pelaku wanita, perannya sebagai penerima barang,” Terangnya.
Sementara untuk modus ganja, para pelaku mengemasmya dengan menggunakan kardus yang dikirim dengan menggunakan Truck jasa Expedisi dari Medan dengan tujuan pulau jawa, yaitu Jawa Barat dan Malang Jawa Timur.
Lalu untuk modus Narkotika jenis Sabu 10 kg dibawa oleh pelaku dengan menggunakan kendaraan bus medan jaya yang dikemas dengan koper dari medan dan akan di bawa ke wilayah jakarta.
Sedangkan untuk sabu dan extacy dikirim dari pekan baru menuju Tasikmalaya Jawa Barat dengan menggunakan Truck Expedisi JNE yang dikemas peti kayu berisikan berangkas sebuah besi.
Para pelaku saat ini akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2) jo pasal 114(2) pasal 115(2), jo pasal 132(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati. (frd/Lim).












