Bumilampung.com (Lamsel).- Penanggulangan wabah Corona Virus Desiese 2019 (Covid-19) di Lampung Selatan (Lamsel), terus diupayakan secara maksimal oleh seluruh pihak.
Tak terkecuali dari pihak Polres Lamsel. Korp Bhayangkara itu, terus melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari pencegahan hingga penaggulangan dan penanganan pasien.
Karenanya, seluruh anggota kepolisian diharuskan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas melakukan penanggulangan wabah Covid-19.
Hal itu di katakan Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM dalam pidatonya, saat di gelar sosialisasi penggunaan APD bagi para anggota Polres Lamsel, yang di laksanakan di Halaman Mapolres Lamsel (GWH), Selasa (14/04/2020).
“Kita sampaikan arahan tentang penggunaan APD kepada para anggota kepolisian. Sebab, kita merupakan bagian dari garda terdepan dalam melakukan pencegahan hingga penanganan wabah Covid-19. Untuk itu, sangat diperlukan untuk penggunaan APD,” ujar Kapolres.
Terlebih, Kapolres AKBP Edi juga mewanti-wanti kepada seluruh anggotanya untuk tidak melalaikan APD saat melakukan penanganan.
“Soal APD memang sangat kita tegaskan kepada anggota saat melakukan penanganan pasien atau korban meninggal dunia. Agar, anggota tidak terjangkit,” harapnya. (frd/Lim).