Lampung SelatanRuwa Jurai

Pemkab Lamsel Tutup Tambang Batu Ilegal Di Kecamatan Bakauheni

16
×

Pemkab Lamsel Tutup Tambang Batu Ilegal Di Kecamatan Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Tampak,sejumlah kendaraan dan Alat berat milik PT, DBP sedang melakukan aktifitas, meski tidak mengantongi Izin resmi( frd/Bumilampung.com)

Bumilampung.com- Pemerintah Kabupaten  Lamsel menutup Kegiatan Reklamasi pantai dan tambang batu yang dilakukan oleh PT. Dataran Bahuga Permai (DBP).

Penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut diduduga menjalankan kegitan Ilegal, karena  tidak mengantongi Izin resmi dari pemerintah Daerah.

Diketahui, PT. DBD merupakan bagian dari group PT. Tri Patria Bahuga (TPB) yang bergerak di bidang
pertambangan, berlokasi di Dusun Penubaan, Desa bakuheni kecamatan Bakauheni Lamsel.

Perusahaan tersebut, diduga telah melakukan  Reklamasi Pantai kurang lebih 500 M dan juga kegiatan Landclearing Hutan Mangrove.

Adanya  penutupan kegiatan PT. DBP itu dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lamsel Feri Bastian. Menurutnya, Perusahaan tersebut secara terang-terangan telah  melakukan kegiatan tanpa memiliki izin Tata Ruang yang dikeluarkan oleh TPKRD Provinsi Lampung ataupun Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA  Anggaran PAUD Rp1,6 M di Lampung Utara Disorot, Data Penerima Tak Dibuka

“Setelah kita cek dilapangan, terdapat temuan kegiatan Reklamasi Pantai kurang lebih 500 M dan juga kegiatan Landclearing Hutan Mangrove di Desa Tersebut. Selain itu, mereka juga belum memiliki dokumen lingkungan beserta Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga OSS,” Terang Fery, Kamis (14/05/2020).

Fery mengatakan, sesuai UU Nomer 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di jelaskan, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup dan Izin lingkungan. Artinya setiap perusahaan, sebelum melakukan kegiatan, tentu harus menaati peraturan administrasi yang ada.

“Setelah kita temui dilokasi, Pihak perusahaan mengaku memang belum memiliki izin yang jelas tentang kegiatan tersebut, hal ini sudah kita laporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, agar untuk segera dilakukan tindak lanjut ,” Jelas Fery.

BACA JUGA  PTSL Permudah Warga, 100 Sertifikat Dibagikan di Tanjung Baru

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Lamsel  Martoni Sani menyesalkan, adanya kegiatan usaha tampa memiliki Izin resmi, tapi sudah melakukan kegiatan.

Menurutnya, pihaknya sangat welcome sekali dengan adanya investor yang masuk di lampung selatan. Akan tetapi, tidak bisa juga perusahaan semena-mena tanpa memperhatikan peraturan yang ada.

“Sama saja perusahan ini sudah mengangkangi Pemerintah,   dimana mereka sudah beroperasi, tapi tidqk mengantongi izin. Kita liat dilokasi sudah ada alat berat. Begitu staf kita menanyakan surat-suratnya tidak ada, makanya di tutup sementara oleh Tim penertiban Perizinan, yang di komando Pol PP, sampai ada izin resmi” ujar dia.(Frd/Red1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.