BERBAGI

BANDARLAMPUNG — Pemerintah Daerah wajib membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan guna menyatukan cara pandang masyarakat terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, Minggu (28/2)

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan tanggal 29 Oktober 2012.

Hal itu dikatakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Lampung, H. Noverisman Subing dihadapan kader GP Ansor, saat Sosialisasi Pembinaan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, di Gedung Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur, pada Sabtu 27 Februari 2021

BACA JUGA  KPU RI Lantik Komisioner Baru KPU Lampung Utara Periode 2024-2029

Dalam peraturan menteri yang ditandatangani Mendagri saat di jabat Gamawan Fauzi itu juga menegaskan bahwa Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) adalah wadah yang berbentuk kelompok kerja yang diarahkan untuk pengembangan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila , UUD 1945.

BACA JUGA  Anthon Ferdiansyah Resmi Jabat Ketua KPU Lampung Utara 2024-2029, Siap Hadapi Tantangan Pilkada

“Tujuan lainnya untuk mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi daerah yang berdasarkan pada indeks demokrasi indonesia, sedangkan pelaksanaanya bisa memgambil model kearifan lokal yang tidak indoktrinasi,” kata Noverisman

Pada bagian lain Nover juga menegaskan untuk pendanaan bagi penyelengaraan PPWK di tingkat provinsi dibebankan pada APBD Provinsi dan untuk Kabupaten / Kota dibebankan pada APBD Kabupaten atau Kota.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Bertindak sebagai pemateri yakni anggota DPRD Lampung Timur DR (Can) Ahmad Basuki dan Wajid Husni (*)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here