BANDARLAMPUNG — Pemerintah Daerah wajib membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan guna menyatukan cara pandang masyarakat terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI, Minggu (28/2)
Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan tanggal 29 Oktober 2012.
Hal itu dikatakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Lampung, H. Noverisman Subing dihadapan kader GP Ansor, saat Sosialisasi Pembinaan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, di Gedung Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur, pada Sabtu 27 Februari 2021
Dalam peraturan menteri yang ditandatangani Mendagri saat di jabat Gamawan Fauzi itu juga menegaskan bahwa Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) adalah wadah yang berbentuk kelompok kerja yang diarahkan untuk pengembangan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila , UUD 1945.
“Tujuan lainnya untuk mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi daerah yang berdasarkan pada indeks demokrasi indonesia, sedangkan pelaksanaanya bisa memgambil model kearifan lokal yang tidak indoktrinasi,” kata Noverisman
Pada bagian lain Nover juga menegaskan untuk pendanaan bagi penyelengaraan PPWK di tingkat provinsi dibebankan pada APBD Provinsi dan untuk Kabupaten / Kota dibebankan pada APBD Kabupaten atau Kota.
Bertindak sebagai pemateri yakni anggota DPRD Lampung Timur DR (Can) Ahmad Basuki dan Wajid Husni (*)