Bumilampung.com – Dalam rangka berupaya menjaga dan terus membahayakan habitat berbagai jenis Ikan air tawar yang hidup bebas di jesumlah aliran kali di wilayahnya, Andi Sabak Kades Margo Rejo Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura), telah memberikan himbauan keras kepada seluruh warganya serta warga yang berasal luar wilayah desanya untuk tidak diperbolehkan menangkap jenis ikan air tawar yang berada di sepanjang aliran sungai diwalayahnya tersebut dengan menggunakan racun jenis Potassium dan serum.
“Saya sangat meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat terutama warga desa saya, juga masyarakat yang berasal dari luar desa saya, jika memang mau menangkap ikan di aliran sungai di wilayah kami ini gak perlu pakai racun (Potassium) apalagi pakai setrum ikan, “ujarnya saat dihubungi via saluran telepon, Minggu (14/6).
Menurut dia, sebelumnya kerap pengambilan jenis ikan air tawar bebas dialiran sungai seperti dikali Jali, Kali Tabak dan Kali Merah yang berada diwalayahnya tersebut oleh masyarakat sering memakai racun Potassium dan setrum ikan.
“Selain penggunaan racun Potassium dan setrum ikan itu memang sangat dilarang oleh Pemerintah, tentunya juga dapat merusak seluruh ekosistem yang berada di sepanjang bantaran sungai (kali) itu. Padahal jika kita semua dapat sama-sama menjaga keasrian wilayah perairan itu, bukan tidak mungkin di masa depan selain dapat menekan dampak bencana alam, juga dimungkinkan dapat menjadi salah satu sektor dalam meningkatkan penghasilan bagi seluruh warga yang berada diseputaran bantaran kali itu, termasuk memungkinkan dapat menjadi salah satu aset desa dalam mendongkrak pendapatan asli Desa (APB-Des), ” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, informasi terkait himbauan dan larangan penggunaan racun Potassium dan setrum ikan tersebut di sampaikan oleh Kades Margo Rejo ini dalam Media Sosial Facebook atas nama Andi KT. Bahkan, tertuang dalam himbauan tersebut sebuah sebuah ungkapan sayembara, bahwa bagi siapa saja yang dapat menunjukkan kepada dirinya adanya pelaku penangkapan ikan di sepanjang 3 kali aliran sungai itu akan diberi hadiah sebesar Rp. 2 juta rupiah.
Sedangkan, bagi siapapun yang tertangkap akan di serahkan kepada pihak berwajib agar diberi hukuman yang berat sesuai ketentuan pemerintah. (Sab)