BUMILAMPUNG.COM – Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Ketapang.
Pelaku yakni Purwono (39) warga Dusun Sumur, RT 04 RW 01, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Ia dibekuk polisi dikediamannya, pada Senin (30/11/2020) Kemarin, sekitar pukul 19.00 wib.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengungkapkan, sebelumnya pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian 20 karung goni gabah kering di Dusun sumber jaya, RT/RW 008/004, Desa Ruguk Kecamatan Ketapang, Minggu (29/11/2020).
“Pelaku masuk kerumah korban dengan cara mendongkel ventilasi jendela samping bagian belakang. Setelah ia dapat masuk, pelaku kemudian mengambil 20 karung goni gabah kering yang disimpan diruangan depan,” ungkap AKP Hendra, Selasa (1/12/2020).
Lebih lanjut AKP Hendra mengatakan, pelaku kemudian membawa keluar puluhan karung gabah kering tersebut melalui pintu belakang.
“Jika ditaksir, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4 juta. Atas dasar hal tersebut, korban melapor ke Polsek Penengahan,” lanjutnya.
Sehari paska pencurian terjadi, polisi berhasil mengendus identitas dan keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya.
“Pelaku dan barang bukti berupa 5 karung goni gabah kering diamankan anggota Polsek Penengahan,” jelasnya.
AKP Hendra menambahkan, saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, Purwono mengakui bahwa dirinya tidak beraksi sendirian, melainkan juga dengan bantuan rekannya.
“Satu pelaku lainya telah melarikan diri yakni MY, saat ini masih DPO. Saat dilakukan penggeldahan di rumah MY, polisi berhasil menemukan 6 karung gabah kering yang diduga hasil curian,” Imbuh AKP Hendra.
Dari penangkapan pelaku, polisi dapat menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 11 karung gabah kering, 1 Unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun tanpa Nopol dan 4 keping papan ventilasi jendela milik korban.(frd)