BUMILAMPUNG.COM- Pemerintah kampung Kemu Kecamatan Banjit mengadakan musyawarah Penyusunan RPJM perubahan dan RKPK tahun 2025 yang bertempat di kantor kampung Senin 14/10/2024
Hadir dalam musyawarah RKPK kampung Kemu, Rambat kepala kampung Kemu, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, BPK dan anggota, dan seluruh aparatur pemerintah kampung Kemu.
Musyawarah penyusunan RPJM perubahan dan RKPK tahun 2025 adalah forum untuk menentukan arah kebijakan pemerintah kampung, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, maupun penyelenggaraan pemerintah.
Rencana Kerja Pemerintah kampung atau RKPK merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan kampung. Penyusunan RKPK harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan partisipatif dengan mengacu pada pedoman teknis RKPK 2025 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pedoman teknis ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 yang diubah dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 Tahun 2023. Pedoman ini menjadi acuan bagi pemerintah kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun perencanaan pembangunan kampung yang berkualitas.
Dengan adanya pedoman yang jelas dan terperinci, diharapkan proses penyusunan RKPK kampung dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dalam pedoman teknis RKPK kampung 2025, diatur secara detail mengenai tahapan, mekanisme, dan berbagai instrumen yang diperlukan dalam penyusunan dokumen perencanaan ini. Mulai dari pembentukan tim penyusun, pencermatan program, penyusunan rancangan, hingga penetapan menjadi Peraturan kampung.
Keberadaan pedoman teknis ini menjadi semakin penting di tengah dinamika pembangunan kampung yang semakin kompleks.
Tantangan seperti peningkatan kualitas SDM, pengembangan ekonomi lokal, penguatan infrastruktur, serta isu-isu sosial budaya perlu disikapi dengan perencanaan yang matang dan visioner.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah kampung (RKPK) dilakukan dengan melakukan musyawarah kampung untuk merencanakan pembangunan, membentuk tim penyusun RKPK, mencermati pagu indikatif kampung dan menyesuaikan program dan kegiatan yang masuk ke kampung, mencermati ulang dokumen RPJM, menyusun rancangan RKPK, melakukan musyawarah perencanaan pembangunan kampung untuk menyusun RKPK, menetapkan RKPK, melakukan perubahan RKPK, mengajukan daftar usulan RKPK kampung disusun berdasarkan RPJM yang telah disusun sebelumnya. Sebagai kerangka acuan untuk pemerintah kampung dalam menyusun program dan kegiatan tahunan sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat kampung, sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah kampung.
Editor Habibi Adi Putra












