BUMILAMPUNG.COM – Banjit,-Pemerintah kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan kampung sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak kecamatan, musyawarah perencanaan pembangunan kampung yang selanjutnya disingkat Musrenbangkamp ini dilaksanakan di kantor kampung kamis 19/10/2023.
Musrenbang ini dihadiri oleh Joni Helmi Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjit mewakili Camat, Heri Sugiantoro ST kepala kampung Donomulyo, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BPK dan Anggota, serta seluruh aparatur pemerintah kampung.
Musrenbang ini merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang dilakukan oleh pemerintah kampung untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah kampung (RKPK) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah kampung dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.
Musrenbang ini melibatkan semua kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemerintah kampung, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang akan diajukan untuk tahun selanjutnya, yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayayi oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Bantuan Provinsi, dan sumber dana lainnya.
Hasil dari musrenbang tersebut menghasilkan suatu RKPK tahun 2024 serta DURKP yang nantinya akan dibahas dalam musrenbang tingkat kecamatan untuk tahun 2024
Dalam sambutannya kepala kampung Donomulyo menyampaikan alur atau tahapan musyawarah ini atas dasar kajian, evaluasi dan analisa Tim penyusun RKPK yang sudah dibentuk dari beberapa bulan lalu, saya selaku kepala kampung sudah menerima hasil pencermatan TIM RKPK Pembangunan apa yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan yang tidak bisa dilaksanakan,sebagai evaluasi kami, perlu dipahami oleh semua lapisan masyarakat dan sticholder yang ada di kampung Donomulyo bahwa selama 2 tahun ini anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN sesuai regulasi diprioritaskan untuk penangan pandemi, untuk tahun 2024 nanti mudah mudahan anggaran yang kita terima bisa dimaksimalkan sesuai rencana pemerintah kampung, sebagai rujukan dari Musrenbangkam ini adalah sebagai berikut.
1. Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
2. Peraturan Menteri PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) disusun pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat ahir bulan september tahun berjalan saya meyakini capaian pembangunan akan maksimal ” pungkasnya.
Camat Banjit yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan dalam sambutan nya mengaskan bahwa tahapan ini adalah tahapan penting yang harus dilalui oleh pemerintah kampung dalam kesempatan ini saya harapkan sinergitas dari elemen masyarakat, lembaga dengan pemerintah kampung karena dengan sinergitas akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap kampung dan tentunya akan tumbuh harmonisasi yang menjadikan modal kuat dalam menata pemerintahan kampung sesuai dengan visi misi kepala kampung dan visi misi kabupaten Waykanan yang layak untuk dikembangkan dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.
Habibi Adi Putra