BERBAGI

bumilampung.com – Masyarakat Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji mengeluhkan pekerjaan SKTM (Saluran Kabel Tegangan Menengah).

Diketahui, sejak bulan pertengahan bulan November ada aktivitas pengerjaan proyek galian kabel PLN di hampir sepanjang jalan ZA Pagar Alam Kabupaten Mesuji, yang dimulai dari gardu induk mesuji simpang pematang sampai simpang KTM (ex rumdis Bupati) Kecamatan Tanjung Raya.

Paryadi warga rt 07 rk 04 Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya kepada awak media mengatakan, sangat terganggu dengan adanya pekerjaan SKTM ini.

Hal ini dikarenakan pekerja yang melakukan galian tidak merapikan kembali tanah timbunan dengan rapih bahkan ada tumpukan pasir miliknya yang berhamburan.

“Sudah kami sampaikan kepada pekerja agar disampaikan kepada mandor tapi hingga saat ini belum ada pihak dari pelaksana yang menindaklanjuti keluhan kami”, ucapnya, Rabu (11/12).

BACA JUGA  Pesawaran Menuju Era New Normal

Hal senada juga disampaikan orang tua Pardi, bahwa jembatan kayunya rusak dan tanaman dipekarangan rumah tercabut oleh pekerja dan tidak ditanam kembali oleh pekerja.

” Dan kami sebagai rakyat kecil meminta kepada pihak yang terkait agar dapat merapikan kembali apa yang mereka bongkar kembali seperti sediakala,” pinta dia.

Dari keterangan mandor lapangan Arul bahwa, mereka bekerja hanya menjalankan perintah dari pihak kantor dan untuk menggali dan memendam kabel di kedalaman sesuai dengan surat perintah. Mengenai keluhan warga dia menerangkan secepatnya akan segera ditindak lanjuti.

BACA JUGA  KPU Pesawaran Peringati Hari Pahlawan

“Kami ini hanya pekerja penggalian mas tidak mengerti perihal tentang administrasi, silahkan temui pimpinan kami di kantor,” ucapnya ketika awak media menanyakan perihal petunjuk pelaksanaan pekerjaan galian kabel tegangan menengah.

Ketua Laskar Merah Putih Indonesia, Kecamatan Tanjung Raya, Aris Renaldi menanyakan kepada pekerja tentang surat izin pekerjaan dan saat surat ditunjukan kepadanya ternyata surat izin yang ditandatangani oleh Firman Herzani sebagai manager kepada Bupati Mesuji itu telah melampaui batas waktu pelaksanaan yang berakhir pada tanggal 6 Desember 2019.

Menyikapi telah berakhirnya surat izin Penanaman SKTM itu, Ketua LMPI ini mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan menyurati pihak PLN dan pihak pelaksana yaitu PT. Putra Bangkisat Mandiri (PBM) yang berkedudukan di Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA  Warga Desa Klawi Kekeringan Air, Nanang Langsung Kirim 6 Tanki Air Bersih

“Kami akan kawal dan pantau terus pekerjaan ini mulai dari perizinan yang melampaui batas waktu, juga tentang petunjuk pelaksanaan teknis pekerjaan, karena kabel listrik tegangan menengah yang berwarna oranye ini bisa berdampak fatal buat masyarakat bila pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada” urainya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, proyek PLN bertegangan menengah itu pun terkesan tidak memperdulikan orang sekitar yang akan terkena dampak galian dan seenaknya saja menggali tanpa memperdulikan keselamatan pengguna jalan.

“seperti terdapat tanah galian berserakan dan jalan aspal yang dibongkar di persimpangan jalan mangga desa mukti karya kecamatan panca jaya”. pungkasnya. (ndr/asf)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here