Bumilampung.com – KPU Republik Indonesia menerbitkan surat edaran nomor 42 tahun 2020 tentang Upacara Peringatan Hari Pahlawan yang di tujukan kepada seluruh jajaran KPU baik itu Ketua dan Anggota maupun sekretaris dan karyawan/karyawati di lingkungan KPU baik Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk melaksanakan upacara tersebut.
Hari pahlawan yang di peringati setiap tanggal 10 November merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada saat itu para pahlawan rela mengorbankan jiwa dan raga untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa wajib bagi kita untuk selalu mengingat dan meneladani jasa jasa para pahlawan sebagai wujud penghargaan kita terhadap pengorbanan para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Peringatan hari pahlawan tahun ini mengambil Tema : *”Pahlawanku Sepanjang Masa”*
Menjadi Pahlawan Masa Kini dapat diakukan oleh siapapun warga negara Indonesia, dalam bentuk aksi – aksi nyata memperkuat keutuhan NKRI, seperti tolong menolong sesama yang terkena musibah, tidak melakukan provokasi yang dapat menggangu ketertiban umum, tidak menyebarkan berita hoax, tidak melakukan perbuatan anarkis atau merugikan orang lain dan sebaginnya.
Apalagi Indonesia sedang di landa wabah Covid-19 jiwa pahlawan harus tetap di kobarkan untuk mengatasi dengan segera wabah tersebut.
Dasar melaksanan upacara peringatan hari pahlawan juga merujuk surat Mensos Republik Indonesia Nomor : S. 72/MS/B/5.4/PB.05.01/11/2020. Perihal Surat Edaran Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2020. (rls/asf)