LAMSEL – Mantan ketua Baznas Lamsel Ahmad Burhanudin menjadi saksi sidang kasus Fee Proyek PUPR, Pemkab Lamsel yang menghadirkan tersangka Agus BN, dan Anjar Asmara
Sidang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis, (24/01/19),
Dalam kesaksiannya Burhan mengakui menerima sejumlah uang dari Agus BN, yang digunakan untuk pembagian pembelian sembako, yang akan di bagikan kepada masyarakat.
Selain menerima uang Baznas, Burhan juga mengakui menerima uang dari kedua tersangka tersebut untuk pembayaran tanah , bupati Lamsel non aktif Zainudin Hasan , di Wilayah Lamsel.
” berapa nilai uang yang kamu terima dari Agus BN” kata hakim anggota Syamsudin.
“Saya terima 300 jutaan dari Agus BN, uang tersebut digunakan untuk pembelian sembako yang dibagikan ke masyarakat” ujar Burhan.
Selain dari Agus Burhan juga mengaku menerima uang dari Kadis PUPUR Anjas asmara
” selan dari Agus BN siapa lagi yang menyumbang ke Baznas ” tanya hakim lagi
“Selain dari Agus ada juga sumbangan dari Anjas Asmara, sebesar 200 juta, uang tersebut di antarkan langsung ke kantor Baznas.
Dalam persidangan itu, hakim juga menanyakan kenal tidak Burhan dengan Jono, sopir pribadi Zainudin Hasan
” kamu kenal Jono” kata Hakim,
” kenal yang mulia, dia sopir bupati saat itu.
” berapa total uang yang anda terima dari saudara Jono,
” Total Rp 600 juta, yang mulia, uang tersebut digunakan untuk pembayaran tanah kepada Edy sebesar 400 juta, dan 200 di serahkan kepada iyan” kata Burhan.
Saat hakim menanyakan, apakah tau sumber uang itu dari mana, burhanudin mengaku tidak tau.
” tau saudara uang itu dari mana,
” tidak tau yang mulia”, kata Burhan.
(Lim).