BERBAGI

BANDARLAMPUNG – Pada pelaksanaan Pemilu 2024, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, lurah hingga ketua Rukun Tetangga (RT) diminta netral. Hal tersebut sesuai amanat pasal 494 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 494 UU No.7/2017 disebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA  Bawaslu Lampung Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menanggapi adanya dugaan pelanggaran kampanye di kelurahan Wayhalim. Dimana, ketua RT dan linmas diduga terlibat menyiapkan banner seorang calon anggota DPR RI putri ketua partai di halaman dan aula Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan sebelumnya sudah menerima informasi yang sama. “Kami sudah teruskan ke Bawaslu Kota dan lagi tahap penelusuran,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA  Tim Advokasi Paslon 01 Sesalkan Pernyataan Cawabup 02 di Debat Kedua

Ketua Bawaslu kota Apriliwanda Bandarlampung juga mengaku sudah juga mendapatkan informasi terkait dugaan RT dan linmas menyiapkan banner salah satu caleg DPR-RI yang kebetulan anak ketua partai. “Kami segera telusuri, ” katanya.

“Kita lihat dulu nanti hasil dari penelusuran. Kalau memang ada pelanggaran, kami akan minta klarifikasi,” kata Apriliwanda.

Ketua RT dan linmas diduga terlibat menyiapkan benner seorang calon anggota DPR RI putri ketua partai di halaman dan aula Kantor Kelurahan Wayhalim, Kecamatan Way halim, Kota Bandarlampung.

BACA JUGA  PTPN 7 Diduga Pailit, Lahan Disewakan ke Warga

Bahkan, informasi, mereka juga terang-terangan memasang baleho-baleho di wilayah kelurahannya. Kepada awak media, walau mengerjakannya di kelurahan, Lurah Siagawanto mengatakan tak ada perintah darinya.

Bahkan, aparat kelurahan terang-terangan memasang baleho-baleho tersebut di kawasan kelurahan. “Harus diusut. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, model-model gini yang merusak demokrasi,” kata Ketua Laskar Lampung Nero, Rabu (13/12/2023). (een)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here