BUMILAMPUNG.COM– Hervina Dalimunthe kepala kampung Datar Bancong melaksanakan rapat evaluasi menindaklanjuti Surat Edaran dari Bupati Way Kanan Nomor : 406/232/IV.03-WK/2024 tentang percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrim, maka pemerintah kampung mengadakan rapat verifikasi dan Validasi Kelayakanpenerima Bantuan Sosial (Bansos) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sehubungan dengan dasar tersebut, untuk meningkatkan kualitas data pada DTKS dan meningkatkan peran aktif pemerintah tingkat kelurahan atau kampung dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Hasil pemadanan Data Terpadu Kesejah Teraan Sosial (DTKS) dengan data kependudukan dan catatan sipil masih terdapat data yang tidak padan, oleh karena itu data yang dinyatakan tidak padan tersebut untuk diverifikasi kembali melalui Aplikasi SIKS-NG menu perbaikan data dan menu view DTKS untuk update data capil. Update data capil menu view DTKS minimal dapat dilakukan dua bulan sekali.
Proses pengusulan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial, setiap awal bulan sampai dengan tanggal 11 setiap bulannya pada menu PBI sesuai dengan menu kuota yang tersedia. Masyarakat yang benar-benar tidak mampu (sesuai kriteria pada lampiran I) tapi belum terdata pada DTKS agar camat/lurah/ kakam segera mendata melalui aplikasi SIKS-NG akun operator pengisi data kelurahan atau kampung atau melalui aplikasi bansos.
Hervina Dalimunthe kepala kampung Datar Bancong memimpin rapat koordinasi (rakor) verifikasi usulan calon penerima bantuan sosial (bansos) yang bertempat di kantor kampung, kegiatan ini diikuti oleh koordinator PKH Kecamatan, kepala kampung kampung Datar Bancong, ketua BPK dan anggotanya, Sekretaris kampung, RT, Kadus, linmas, tokoh adat, tokoh masyarakat dan Penerima Bansos bertempat di kantor kampung 04/03/2024.
Hervina Dalimunthe kepala kampung Datar Bancong mengatakan bantuan sosial tidak bisa dipisahkan dengan angka kemiskinan di Kabupaten Way Kanan khususnya di Datar Bancong, semua pihak berkewajiban untuk bisa mengentaskan angka kemiskinan, khususnya Tenaga SDM PKH, yang sesuai dan telah diatur Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Tahun 2023.
Verifikasi lapangan masih terus dilakukan sampai akhir bulan ini terhadap seluruh penerima bansos agar tidak terjadi tumpang tindih di dalam penerima bantuan. Kemudian, hasil verifikasi lapangan ini akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generations (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga, data DTKS hasil verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan oleh kampung Datar Bancong akan terverifikasi oleh Kemensos.
Proses verivali akan terus dilakukan Dinsos setiap tahunnya secara berkelanjutan untuk memastikan keakuratan data yang akan digunakan sebagai acuan pemberian bansos di kampung Datar Bancong.
“Bagaimanapun bansos ini juga menggunakan uang rakyat, sehingga harus kami pastikan bahwa ini tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan surat edaran Bupati Way Kanan,” tegas kepala kampung Datar Bancong.
Editor Habibi Adi Putra












