BERBAGI

bumilampung.com – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan PDI Perjuangan nampaknya kini tak lagi mesra.

Hal itu terlihat adanya kritikan pedas dari fraksi PDI Perjuangan mengenai penyediaan mobil ambulance gratis yang dilakukan oleh pemda, yang tidak sependapat atau bersebrangan dengan fraksi PDI Perjuangan tersebut. Padahal sebelumnya, jarang terdengar adanya kritik dari fraksi PDI Perjuangan ini terhadap Bupati yang wakilnya berasal dari kader partai tersebut.

Diketahui, meskipun masalah ini di kritik oleh DPRD, namun penyediaan sejumlah mobil ambulance gratis bergambar Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona nampaknya tetap dilakukan.

Padahal menurut pihak eksekutif, dengan adanya layanan tersebut justru menumbur aturan yang telah pemerintah buat sendiri.

Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, terdapat tarif-tarif yang harus dipenuhi oleh setiap pasien seperti halnya untuk penggunaan ambulance dalam kota atau di sekitaran Bandar Lampung, maksimal 20 kilometer (Km) akan dikenai jasa sarana sebesar Rp15 ribu, jasa manajemen Rp7.500, jasa sopir Rp67.500, dan BBM Rp60 ribu sehingga total Rp150 ribu.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid-19 ,Tim Gugus Dan Uspika Kecamatan Kalianda Gelar Razia Masker

Selain itu, dalam aturan tersebut pasien pun diharuskan membayar jasa pelayanan perawat pendamping sebesar Rp200 ribu, sehingga total yang harus dikeluarkan pasien sebesar Rp350 ribu. Dan jika melebihi 20 Km maka pasien akan dikenai tambahan biaya sebesar Rp5 ribu per Km. Beda halnya jika di luar provinsi, selain ditambah biaya Rp5 ribu per Km, biaya pelayanan perawat pendamping sebesar Rp750 ribu serta jasa pelayanan dokter pendamping sebesar Rp1,25 juta.

“Jika ambulance gratis memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu, mengapa tidak diberlakukan sejak dahulu. Sehingga, di Pesawaran tidak pernah ada cerita, pasien kurang mampu tidak diperbolehkan naik ambulance karena tidak memiliki biaya, dan terpaksa naik angkot,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan, Heri Yurizal saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD 2020 baru-baru ini.

BACA JUGA  Pesawaran Menuju Era New Normal

Disamping itu, ia juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah khususnya kepada Dinas Kesehatan yang justru tidak mengkoordinasikan terkait adanya Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum tersebut. “Semestinya, pemerintah tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, sehingga masyarakat akan patuh terhadap aturan-aturan yang dibuat pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai fungsi pengawasan terhadap beberapa kegiatan Dinas Kesehatan sangat lemah. Hal itu tentunya dapat membuat hasil kegiatan dan pekerjaan fisik memiliki kualitas yang buruk. Ditambah, adanya beberapa pejabat dilingkup dinas yang tersangkut masalah hukum. “Hal ini tentunya mencoreng nama baik Kabupaten Pesawaran di mata masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA  Ini Kata Pengamat Soal Tiga Kandidat Calon Pejabat Bupati Lampura 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan bahwa dari 20 unit lebih mobil ambulance yang ada, pihaknya hanya mengratiskan sebanyak 7 unit saja bagi masyarakat yang tidak mampu dan yang membutuhkan pelayanan kegawat daruratan. Sementara sisanya tetap mengacu pada aturan yang telah ada.

“Jadi hanya 30 persen yang kita berikan layanan gratis. Sementara 16 unit yang lainnya tetap diberlakukan retribusi sesuai Perda yang telah kita disepakati bersama. Tapi jika memang khendak dari seluruh anggota dewan ambulance itu harus di gratiskan semua ya kita akan mencoba sedemikian rupa agar itu bisa menjadi pelayanan gratis di seluruh daerah yang ada di Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. (red)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here