BERBAGI

Bumilampung.com – Tim Opsnal Polsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba, di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, pada Senin (07/09/2020) lalu, sekitar pukul 14.00 wib.

Tersangka yakni Afif Alwansyah (27) warga Jalan Swadhipa RT.08 Dusun II, Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, mengungkapkan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa disalah satu rumah warga yang berada di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar kerap didapati transaksi narkoba dan pesta narkoba.

BACA JUGA  BPBD Pesawaran Petakan Wilayah Rawan Bencana, Ini Lokasinya...

“Lalu setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersebut, didapati seorang laki-laki. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan. Didalam pakaian tersangka ternyata ditemukan sejumlah barang bukti,” ungkapnya, Selasa (8/9/2020) kemarin.

AKP Hendy Prabowo melanjutkan, barang bukti yang ditemukan polisi dari penggeledahan tersangka diantaranya seperangkat alat hisap sabu (bong).

“Selain alat hisap, polisi juga berhasil mendapati 3 (tiga) buah plastik klip bening bekas pakai dan 3 (tiga) buah potongan sedotan,” lanjutnya.

BACA JUGA  Ketua Harian KONI Lampumg Amalsyah,Tinjau Latihan Atlet Senam

Dari hasil introgasi petugas terhadap tersangka, terungkap bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari rekannya ND dengan cara membelinya.

“Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku ND tidak berada di kediaman tempat tinggalnya dan telah melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan,” tutupnya.(Frd/Rd1).

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here