BUMILAMPUNG.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan Provinsi Lampung menggelar aksi damai mengecam tindakan semena-mena Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang mencopot Kepala SMPN 16, Purwadi beberapa waktu lalu. Aksi ini berlangsung di Pemkot Bandarlampung Kamis (22/10).
Herman HN mencopot Purwadi karena tuduhan yang belum terbukti, hanya diduga tidak netral sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam acara jalan sehat yang digelar sekolah beberapa waktu lalu.
Purwadi bersama peserta jalan sehat menerima handuk yang diberikan oleh tiga orang yang sedang berjaga di kediaman Rycko Menoza SZP.
Mereka juga, meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk menyikapi masalah tersebut dan DPRD Kota Bandar Lampung harus turun tangan bertindak secara tegas atas pemecatan sepihak tersebut.
Forum Peduli Pendidikan juga mempertanyakan sikap Wali Kota terhadap dugaan ketidaknetralan Lurah Kemiling Permai dan Kepala Bappeda Bandarlampung dan tidak mendapatkan sangsi. Saat ini dugaan netralitas ASN tersebut tengah diproses di Bawaslu Kota Bandarlampung.
Koordinator Lapangan Forum Peduli Pendidikan, Fariza Novita Icha, berharap Herman HN sebagai pemimpin harus bersikap tegas adil dan bijaksana dalam masalah ini.
“Sudah menjadi rahasia umum Wali Kota Bandarlampung melakukan sebuah tindakan yang arogan tanpa mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Icha.
Atas tindakan Herman HN yang dinilai arogan, Forum Peduli Pendidikan meyampaikan 4 hal berikut:
1. Tegakkan supremasi hukum.
2. Meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menyikapi secara cepat permasalahan tersebut hingga tuntas.
3. Mendesak DPRD Bandarlampung bersikap tegas sebagai wakil rakyat dan memanggil Wali Kota dan pihak-pihak terkait agar masalah tersebut tidak terjadi kembali.
4. Meminta aparat penegak hukum di Provinsi Lampung khususnya Kota Bandarlampung untuk menyikapi permasalahan tersebut dengan dasar penegakan keadilan seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tebang pilih.
Icha menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri (Rls).