BERBAGI

Lampung Selatan – Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang.

Pelaku yakni, Andre Setiawan (30) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lamsel. Pelaku diamankan polisi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, pada Jum’at (12/2/2021) lalu.

Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor merek Honda Revo Absolute (BE 3309 DN) milik korban, Sri Lestari (42) warga Desa Taman Sari.

BACA JUGA  TP PKK Bengkulu Silahturahmi DenganĀ  TP PKK Kabupaten Lampung Selatan

“Pelaku datang kerumah korban dengan tujuan meminjam sepeda motor. Alasan pelaku, motor tersebut akan di bawa pulang ke rumahnya,” ungkap Iptu Setiyo, Sabtu (13/2/2021).

Pada saat meminjam motor korban, lanjut Setiyo, pelaku berjanji akan meminjam sepeda motor korban selama 11 hari. Namun, sampai dengan waktu yang telah dijanjikan, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.

BACA JUGA  Muslim Pranata Terpilih Aklamasi Ketua POBSI Lamsel Periode 2024 - 2028

“Saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor itu kepada pelaku, saudara Andre mengaku bahwa motor telah digadaikan kepada orang lain, dengan nilai Rp.2 juta,” lanjutnya.

Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Penengahan. Menurutnya, korban telah dirugikan dengan kisaran nilai sekitar Rp.4 juta.

“Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Alhasil, tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Honda Revo Absolute yang sudah ditangan orang lain,” terangnya.

BACA JUGA  Kata Kadisdik Lamsel, PTM Tunggu Rekomendasi Satgas dan Provinsi

Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di mapolsek Penengahan, Lampung Selatan. (frd)

BERBAGI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here