Lampung Utara-Dengan adanya kuat dugaan lakukan pungutan terhadap siswanya, menggunakan sistem alibi telah menghilangkan buku, melalui perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak orang tua beberapa waktu lalu, maka Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), bakalan ambil langkah berbagai pendekatan guna selesaikan polemik di SMPN 7 Kotabumi yang terjadi belakangan ini.
“Persoalan itu, masih terus kita dalami, terhadap segala kemungkinan yang terjadi dengan pihak SMPN 7 Kotabumi selama ini. Apalagi, kita ketahui termasuk disanakan ada dana bos khusus pembelian buku yang tentunya nilainya pertahun cukup banyak, dan jika semua dana tersebut benar-benar telah dibelikan buku semua maka dipastikan Buku-buku tersebut sudah menumpuk dong diperpustakaan. Nah, untuk saat ini itu dulu yang sedang kita selidiki, “ujar Inpekstur Kabupaten Lampura, Mankodri ditemui awak Media, Rabu (31/7).
Ditegaskannya, terkaitan persoalan itu pihaknya berjanji akan secepatnya menentukan sikap. Sebab, tidak menutup kemungkinan ditempat lain (sekolah lainnya) mengalami kejadian sama. Dengan alih-alih melakukan pendidikan anak, ternyata dilakukan melalui cara yang kurang diperkenankan. Dan itu dilakukan tidak main-main, bila ada kejanggalan pasti akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku di Republik ini.
“Saya pastikan masalah ini, kita akan pelajari semua. Bahkan, kaitan persoalan itu kemarin telah mulai kita tindak lanjuti. Hanya saja, saya belum sempat tanyakan kembali pada tim, tapi intinya kami setuju bagaimana pun pola pendidikan anak jangan sampai membebankan. Sebab, disitu sudah ada namanya Bantuan Operasional Sekolah, kalau sedikit-sedikit kan bisa diambil dan yang terpenting jangan sampai dipatok besarannya, “tegasnya.
Sebelumnya, Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi menyoroti dugaan pungutan liar dengan dalih mengganti biaya buku hilang yang dipinjamkan pakai.
“Inikan sudah diblow-up kemana-mana, jadi harus ada penyelesaian kongkrit. Jangan hanya satu pihak saja diuntungkan, sementara kepentingan masyarakat dipinggirkan, “kata Akademisi UMK Kotabumi, Suwardi Amri, Rabu (3/7), menanggapi adanya dugaan praktik pungli yang diterapkan pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Kotabumi belum lama ini yang masih mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan.
Bahkan, tambah dia, pihak SMP Negeri 7 Kotabumi dinilai tidak tepat menerapkan sanksi penundaan atau penahanan buku raport siswa lantaran dipicu adanya kehilangan buku kelas yang dipinjam pakai oleh siswa saat jam pembelajaran berlangsung.
“Tidak tepat sanksi seperti itu. Sebaiknya, pihak sekolah bisa bersikap bijak, jangan seolah-olah siswa menghilangkan buku, tetapi sebaliknya semua dilakukan sebagai alibi untuk menutupi dugaan Pungli oleh pihak sekolah tersebut, “pungkasnya.(Sab/Red1).