Bumilampung.com – Polres Lampung Selatan menggelar Ekspose pengungkapan kasus Narkoba dihalaman Polres Lamsel (GWH), Kamis (01/08/2019).
Melalui Satuan Narkoba Polres Lamsel, petugas berhasil mengungkap dua kasus yang terjadi diwilayah Seaport Interdiction pelabuhan ASDP Bakauheni, dengan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5 Kg, Pil Ecstasy sebanyak 5700 butir dan Ganja seberat 34 kg.
Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan mengatakan, dari dua pengungkapan hasil penyelidikan yang dilakukan Satnarkoba Lamsel, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial J, JR, dan JB.
“Dalam minggu ini petugas sudah berhasil lakukan dua pengungkapan dengan tiga tersangka yang di amankan. Sementara proses terhadap pengembangan saat ini terhadap pelaku lainnya, baik proses penyidikan dan penyelidikan akan kita teruskan ke pengadilan,” ujar Syarhan.
Modus dari pelaku itu sendri, menurutnya masih terbilang menggunakan cara lama, yakni dengan cara menggunakan sarana ekspedisi atau paket.
“Pengirimannya melalui paket ekspedisi dari pulau sumatera ke pulau jawa dan tersangka sudah menunggu untuk pengambilan barang ini. Dari pengakuan pelaku barang tersebut rencananya akan diedarkan ke pulau jawa baik diwilayah Jakarta maupun Jawa Timur dan saat ini sedang kita kembangkan,” pungkasnya.
Melalui Sat Narkoba kata dia pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasok, dan juga kepada penerima barang yang rencananya untuk diperjual belikan.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup. (Frd/Lim).