Bumilampung.com – DPRD Lampung gencar mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat. Hal ini mengingat penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat sudah sangat membahayakan. Bahkan penyalahgunaan narkoba ini sudah masuk ke generasi muda, terutama anak sekolah.
“Kita harus membentengi generasi muda dari bahaya narkoba sejak dini,” kata anggota DPRD Lampung Drs.Rusfian Effendi, MIP.
Ia menekankan untuk membentengi anak dari bahaya kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan mensosialisasikan perda tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.
Sementara Anggota DPRD Lampung lainnya, H. Noverisman Subing SH MM, melakukan sosialisasi peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, di salah satu rumah warga di Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana Lampung Timur.
Menurunya, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Lampung Timur sudah masuk tahap yang menghawatirkan. Sebab, zat yang mematikan itu sudah merambah hampir seluruh pelosok desa, dan yang lebih miris lagi pengunanya mulai anak muda hingga orang tua karenaya perlu dilakukan upaya pencegahan secara dini dari seluruh lapisan masyarakat.
Nover menilai, orang tua yang memiliki banyak waktu bersama anak-anaknya harus lebih fokus dan memperhatikan tingkah laku dan kebiasanya sehari-hari, jangan membiarkan anak-anaknya pulang terlambat dari sekolah apalagi sampai pulang malam, kalau melihat wajah mereka sudah sayu maka jangan sungkan-sungkan untuk membawa mereka ke BNN agar di periksa apakah anaknya sudah mulai mengunakan narkoba dan sejenisnya.
Begitu juga para ibu-ibu kalau sudah melihat prilaku suaminya mulai berubah yang biasanya ngak pernah keluar malem sekarang mulai pulang malam, muka sayu, bicaranya ngelantur ini salah satu tanda-tanda awal kalau mereka mulai mengunakan narkoba, maka cepat minta pertolongan kepada tokoh masyarakat atau ulama guna menasehati suami agar terlepas dari kebiasaan buruknya.
Sementara itu Johan Ibrahim SE, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Lampung Timur yang diwakili oleh Joko Susilo mengatakan Lampung Timur masuk zona merah dalam hal penyalahgunaan narkotika, bahkan Kecamatan Sukadana berada diurutan ketika setelah Jabung dan Labuhan Maringgai.
“Makanya dari pada ada masyarakat Lampung Timur yang mati sia-sia lebih baik kita bersama-sama melakukan pencegahan secara dini,” pungkasnya.
Hal sama ditegaskan Tony Eka Chandra (TEC). Dihadapan 300an lebih peserta TEC menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menabuh genderang perang terhadap kejahatan, Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika khususnya di Provinsi Lampung.
TEC yang juga Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung, mengungkapkan, Provinsi Lampung saat ini menempati peringkat ke-3 di Sumatera terkait penyalahgunaan Narkoba, dan peringkat ke-8 Nasional, dengan penyalahguna 128 ribu jiwa. Secara nasional pengguna Narkoba saat ini sekitar 5,9 juta jiwa, 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa. (adv)