LAMPUNG SELATAN – Pembangunan 32 kabin di kawasan wisata Pantai MB Beach, Desa Merak Belatung, Lampung Selatan, ternyata belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Padahal, dokumen tersebut merupakan persyaratan penting sebelum pembangunan dilakukan untuk memastikan tidak ada dampak lingkungan yang merugikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu Kabid DLH Lampung Selatan, hingga saat ini tidak ada data atau berkas UKL-UPL yang masuk terkait MB Beach.
“Kami sudah melakukan pengecekan, dan memang belum ada dokumen resmi UKL-UPL untuk MB Beach,” ujar pejabat DLH yang meminta namanya tidak disebutkan Senin (10/2/2025).
DLH Akan Turun Tangan
DLH Lampung Selatan menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini. Mereka berencana untuk segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.
“Kami akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Jika dibiarkan, akan berdampak buruk, terutama terhadap sistem pengawasan lingkungan hidup,” tegas pejabat tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yudhius Irza, juga membenarkan bahwa MB Beach memang belum memiliki UKL-UPL.
“Ya, memang benar itu belum ada. Untuk lebih jelasnya, silakan tanyakan ke bidang terkait,” kata Yudhius saat dihubungi via WhatsApp.
Menuai Polemik di Tingkat Desa
Tidak hanya dari segi perizinan lingkungan, pembangunan kabin ini juga mendapat sorotan dari masyarakat setempat. Kepala Desa Merak Belatung mengaku tidak pernah diberi tahu atau dimintai persetujuan terkait pendirian kabin di MB Beach.
“Selama kabin berdiri, saya tidak pernah dihubungi atau diminta tanda tangan. Jika memang ada izin resmi, tolong tunjukkan buktinya,” ujar kepala desa melalui pesan WhatsApp dengan nada kesal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola MB Beach masih belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait persoalan ini.(Red).