Bumilampung.com – Sejumlah warga desa Kota Dalam kecamatan Sidomulyo, melaporkan dugaan penyelewengan Bumdes yang dilakukan oleh kepala desa setempat, kepada pihak kepolisian Polres Lampung Selatan, Kamis (11/07/19).
Dalam laporannya warga mempertanyakan bantuan yang kucurkan oleh pihak PT. Juang Jaya Abadi Alam (JJAA) yanf diberikan kepada Bumdes kota Dalam, yang telah diklaim kepala desa setempat, bahwa bantuan itu diperuntukan bagi dirinya, bukan untuk lembaga Bumdes setempat.
Menurut warga, penyerahan dana bantuan pihak PT. JJAA tersebut telah tertuang dalam berita acara tertanggal 13 Maret 2019 lalu, yang menyatakan dana tersebut diperuntukan untuk bantuan Bumdes.
Bantuan itu merupakan buntut polemik yang terjadi, saat salah satu karyawan PT.JJAA yakni Hendra Yudi selaku pembuka investasi bodong yang saat itu pihak Bumdes telah ikut berinvestasi. Sementara, kepala desa setempat juga diketahui telah ikut berinvestasi dengan menggunakan dana pribadinya. Namun pelaku Hendra sampai saat ini, tak diketahui keberadaannya.
Ramli salah satu warga desa Kota Dalam, kecamatan Kalianda menceritakan, awal mula mencuatnya kabar tersebut, setelah pihak warga menanyakan keberadaan dana tersebut. Namun pihak Bumdes menyatakan dana tersebut telah diklaim milik kepala desa setempat.
“Sehari setelah dana itu diberikan, kami menanyakan keuangan tersebut kepada pihak Bumdes, tetapi ternyata tidak sepeser pun ada di Bumdes, melainkan sudah di klaim oleh kepala desa. Sementara berita acara dari pihak PT.JJAA sudah jelas, bahwa dana tersebut diperuntukan bagi bumdes bukan untuk perorangan maupun pihak lainnya,” ujar Ramli.
Menurut Ramli, ketidak jelasan itu dikwatirkan akan berpotensi terjadinya gesekan antar warga setempat. Untuk itu, kejelasan terkait dana tersebut harus segera dituntaskan.
“Kami bersama warga yang lain, hanya ingin tau kejelasannya, jika salah yang harus tegas, jika tidak, ya harus segera diluruskan,” tegas Ramli kepada media ini.
Saat ini pihaknya telah melaporkan kepada pihak kepolisian, tetapi pihak kepolisian menyarankan kepada pihak pelapor segera membuat laporan secara tertulis yang dituju kepada Kapolres, Kejaksaan serta inspektorat kabupaten Lamsel guna menindaklanjuti polemik tersebut(Ferdi/Red1)