PESAWARAN – Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%.
Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat, khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Sehingga di tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Bupati Pesawaran, saat melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 , bertempat di Halaman Apel Mapolres Pesawaran, Rabu (5/5/2021).
Lebih lanjut Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan.
“yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020 yang lalu,” terang Dendi.
Meskipun begitu, lanjut Bupati Muda ini, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan.
“Apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik,” katanya.
Berkaca pada gelombang penyebaran Covid-19 yang terjadi di Luar Negeri. Sebagai contoh di India, terjadi penambahan kasus baru hingga mencapai 400.000 kasus dan angka kematian mencapai 3.500 kasus dalam sehari.
“Indonesia tidak boleh lengah, terlebih dengan adanya varian baru Covid-19 dari sejumlah negara yang masuk ke Indonesia seperti B.1.1.7 asal Inggris, B.1.617 asal India, dan B.1.351 asal Afrika Selatan. Untuk mengatasi kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri tersebut,”Paparnya.
Hari raya Idul Fitri 1442 H dirayakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. aktifitas masyarakat, baik itu destinasi pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal. Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, maksimalkan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun. Posko ini bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19” paparnya.
Untuk itu, guna mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif; serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.
“Mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1×24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi;
Melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang.” Pungkasnya. (adv)