Bumilampung.com – Masyarakat Kota Bandarlampung harus terus hati-hati dalam menyikapi pandemi Virus Corona. Sebab, kota ini masuk wilayah kategori transmisi lokal penularan Covid-19.
Artinya penyebaran virus corona tidak lagi terjadi dari masyarakat luar ke kota, tetapi sudah antarmasyarakat lokal.
Informasi itu, terlihat berdasarkan peta sebaran yang termuat dalam laman infeksiemerging.kemkes.go.id, per Selasa 28 April 2020 yang menyatakan, Kota Bandarlampung masuk wilayah transimi lokal dengan lingkaran merah.
Diketahui, berdasarkan data terbaru melalui https://covid19.bandarlampungkota.go.id/ jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 ada sebanyak 23 orang dengan enam orang pasien dalam pengawasan (PDP), pasien positif sembuh terdapat 10 orang, postif meninggal (4), dan PDP meninggal (3).
Sebelumnya, pernah disinggung terkait kapan Kota Bandarlampung menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli.
Edwin menanggapi pertanyawan wartawan ini dengan singkat. Menurutnya, keputusan PSBB tetapkan oleh Walikota Bandarlampung.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, pejabat yang terlibat dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Badri Taman dan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi tak merespons panggilan suara dan pesan WhatsApp.
Begitupun Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, selaku Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung pun tak merespons panggilan suaran dan pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan media ini.
Sebelumnya, Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 di Kota Bandarlampung per 24 April 2020 sebanyak 28 orang. Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandarlampung ingatkan untuk mengisolasi secara pribadi.
Kepala Diskes Kota Bandarlampung, Edwin Rusli mengatakan, bagi para OTG yang dinyatakan positif, sebaiknya agar mengisolasikan diri di rumah, lantaran masih ditemui pasien OTG yang tak mentaati aturan pemerintah.
Pasien yang ditetapkan sebagai OTG untuk mengikuti anjuran pemerintah melalui Puskesmas untuk mengisolasi diri secar pribadi di rumah masing-masing.
Diketahui, pasien di Bandarlampung yang terkonfirmasi positif corona sebanyak 23 orang, pasien dalam pantauan (PDP) sebanyak 8 orang, orang dalam pantauan (ODP) sebanyak 136 orang. (rnn/asf)