BUMILAMPUNG.COM – Polsek penengahan berhasil membekuk KY (31) pemuda asal Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, atas dugaan penggunaan Narkoba Golongan 1 Jenis Sabu-sabu.
Pelaku diamankan anggota Polsek Penengahan pada jumat (10/7) saat dilakukan penggeledahan di rumah-nya, di Desa Tataan.
Kapolsek Penengahan AKP Hendra mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM, mengatakan, penangkapan tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
“Berdasarkan laporan masyarakat tentang laki-laki yang tidak diizinkan pindah rumah, lalu diamankan ke polsek penengahan, begitu dites Urine positif menggunakan barang haram jenis Shabu,” Kata Hendra (15/7/2020).
Di jelaskan Hendra, setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap sabu, yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Dibutuhkan penggeledahan di Desa Tetaan Kecamatan Penengahan, ditemukan seperangkat bong alat bekas hisap Shabu. Tabung kaca dan plastik klip bekas pakai shabu,” Lanjutkan.
Dari hasil pemeriksaan polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) perangkat alat Hisap shabu (bong) yang dibuat dari botol plastik bekas yang dilengkapi Cap kaki tiga.
Kemudian, 1 (satu) skop shabu yang terbuat dari pipet air mineral, 1 (satu) buah tabung kaca (Pirek) ada bekas kristal, 2 (dua) buah korek api gas warna putih dan biru serta 1 buah plastik klip kecil sisa pakai shabu . (frd / Lim)












